Kupang, Investigasi.News – Seorang pastor asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Patris Allegro, dilaporkan ke Polda NTT oleh Ormas NTT Bersatu atas dugaan ujaran kebencian terhadap umat Protestan dalam konten TikTok-nya yang viral tanggal 1 Agustus 2025. Kasus ini memicu perdebatan sengit antara hak kebebasan beragama, etika komunikasi, dan potensi pelanggaran hukum. Kronologi kasus ini bermula dari konten video yang diunggah oleh Pastor Patris Allergo di Media Sosial, khususnya Tiktok yang berisi sejumlah pernyataan keras terhadap Protestan, seperti ‘Prostestan serigala berbulu domba’, ‘Ateis berbungkus Alkitab’, ‘Lebih berbahaya dari Islam’, ‘Versi Rusak dari Katolik’, ‘Protestan adalah sampah dari Katolik’, ‘Protestan sesat’, dan ‘Berhenti jadi Protestan, Bubarkan saja.”
Seorang akademisi bernama Robert Salu, S.H, M.H, menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan ekspresi ajaran agama yang tidak mengandung permusuhan dan tidak dapat dikategorikan sebagai penistaan agama. Perbedaan tafsir teologis adalah hak yang dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, selama tidak disertai penghinaan personal atau ajakan kebencian. Sementara itu Ormas NTT Bersatu menilai pernyataan tersebut mengandung unsur penghinaan dan melaporkannya ke Polda NTT dengan tuduhan pelanggaran ‘Pasal 156a KUHP’ (Penodaan Agama) dan ‘Pasal 28 ayat (2) UU ITE’ (Penyebaran Kebencian SARA).
Lebih lanjut Robert Salu, SH., MH., berpendapat bahwa pernyataan Pastor Patris merupakan ekspresi doktrin Katolik yang dilindungi Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Ia menegaskan bahwa tanpa niat merendahkan (mens rea) dan bukti dampak kerusuhan, tudingan penistaan sulit dibuktikan. Namun, ahli hukum lain mengingatkan bahwa Pasal 28J UUD 1945 membatasi kebebasan beragama jika mengganggu ketertiban umum. Unsur seperti ‘Penyampaian di muka umum’ (TikTok sebagai platform terbuka), ‘Penggunaan diksi peyoratif’ (sampah, bubarkan saja), dan ‘Potensi memicu konflik sosial’ di NTT yang multireligius dapat menjadi pertimbangan hukum.
Gereja Katolik secara teologis meyakini diri sebagai Gereja yang didirikan Kristus, namun Katekismus Gereja Katolik (No. 817-819) juga mengakui adanya “benih kebenaran” dalam denominasi lain, termasuk Protestan. Pertanyaan kritisnya, apakah pernyataan Pastor Patris masih dalam koridor doktrin atau sudah melampaui batas etika komunikasi antaragama? Faktanya, Nusa Tenggara Timur dikenal sebagai daerah dengan kerukunan umat beragama yang kuat. Ironisnya, retorika keras seperti ini berpotensi memicu ketegangan, terutama di media sosial yang mudah memicu polarisasi. Sejumlah pihak menyarankan penyelesaian dialog teologis untuk klarifikasi dan pendekatan restoratif.
Hingga berita ini diturunkan, Polda NTT masih memeriksa laporan dan belum mengambil langkah lebih lanjut. Proses hukum akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan, termasuk analisis ahli bahasa, sosiologi, dan teologi. Kasus ini menguji keseimbangan antara kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial di ruang publik. Jika dibiarkan, retorika semacam ini berisiko mengikis kerukunan yang telah lama dijaga di NTT. (RUT/STL)








