Misteri Proyek Tanpa Papan Anggaran di Cilacap: Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

More articles

 

Cilacap | Investigasi.news — Sejumlah proyek pemerintah di wilayah Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diduga dikerjakan tanpa memasang papan informasi anggaran. Padahal, aturan mewajibkan setiap proyek yang dibiayai dari uang negara untuk mempublikasikan sumber dana, nilai proyek, dan pelaksana kegiatan melalui papan informasi.

Temuan ini berawal dari hasil penelusuran Tim Investigasi.news di Dusun Ciporos, Desa Ciporos, pada 2 November 2025. Di lokasi tersebut, tim menemukan pekerjaan konstruksi milik pemerintah yang sudah berjalan sekitar empat hari tanpa papan informasi proyek.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja berinisial W, yang mengaku sebagai pelaksana lapangan, membenarkan bahwa proyek tersebut belum memasang papan anggaran.

“Belum ada papan informasinya, Pak. Masih dikerjakan dulu,” ujarnya singkat.

Keesokan harinya, 3 November 2025, tim kembali menemukan indikasi serupa di Dusun Pangawaren, Desa Pangawaren, yang juga berada di Kecamatan Karangpucung. Seorang pekerja lain berinisial S mengatakan bahwa sejak awal pekerjaan dimulai, belum ada papan informasi proyek di lokasi tersebut.

“Papan proyek saja tidak ada, triplek pun kurang,” keluhnya.

Ketiadaan papan proyek ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Aturan tersebut secara tegas mewajibkan setiap instansi atau pelaksana kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik, salah satunya melalui pemasangan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Minimnya transparansi ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap akuntabilitas pelaksanaan proyek. Sebab, tanpa informasi yang jelas mengenai nilai anggaran, sumber dana, dan kontraktor pelaksana, masyarakat sulit mengawasi jalannya pembangunan.

“Dari hal kecil seperti papan informasi saja sudah diabaikan, bagaimana dengan spesifikasi teknisnya?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, ketidakpatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi publik bisa menjadi pintu masuk praktik penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.

Sebagai proyek yang menggunakan dana rakyat, sudah seharusnya pelaksana kegiatan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas sebagaimana tertuang dalam fakta integritas kontrak kerja. Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest