Rehab SMAN 1 Cipari dan SMAN 1 Sidareja Disinyalir Langgar Aturan, Masa Kontrak Tak Dicantumkan Diduga Hindari Denda

More articles

Cilacap – Dugaan praktik kotor dalam proyek pendidikan kembali mencuat. Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SMAN 1 Cipari dan SMAN 1 Sidareja disinyalir sengaja menyembunyikan masa berakhir kontrak pada papan informasi proyek. Tindakan ini kuat diduga sebagai upaya menghindari sanksi denda keterlambatan (pinalti) yang diatur secara tegas dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek hanya mencantumkan nilai kontrak tanpa kejelasan batas waktu penyelesaian pekerjaan. Padahal, proyek rehabilitasi dua sekolah tersebut memiliki nilai kontrak fantastis sebesar Rp3.109.953.863,23 yang dikerjakan oleh CV Ridho Jaya Logam dengan masa kontrak 90 hari kalender, terhitung sejak 24 September 2025 dan diduga berakhir pada 24 Desember 2025.

Namun demikian, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat terjadinya keterlambatan. Tim melakukan kroscek langsung ke lokasi pada Sabtu, 27 Desember 2025, atau tiga hari setelah masa kontrak seharusnya berakhir. Hasilnya, kondisi pekerjaan di kedua sekolah masih jauh dari kata selesai. Tidak satu pun ruang rehabilitasi yang mencapai progres 100 persen.

Lebih jauh, demi menjaga keberimbangan informasi, tim mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pekerja di lokasi. Salah satu pekerja di SMAN 1 Sidareja berinisial B mengungkapkan bahwa pekerjaan pemasangan keramik masih belum rampung. Bahkan, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kapan pekerjaan tersebut akan selesai.

Sementara itu, kondisi serupa juga ditemukan di SMAN 1 Cipari. Kepala tukang berinisial S menyebutkan bahwa pekerjaan yang belum selesai adalah pemasangan saluran air. Namun, saat tim melakukan pengecekan menyeluruh, ditemukan fakta lain bahwa pekerjaan kamar mandi, pemasangan keramik, hingga ruang belajar juga masih dalam kondisi belum tuntas.

Atas kondisi tersebut, TO, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, menilai tidak dicantumkannya masa pelaksanaan proyek dalam papan informasi merupakan bentuk pembangkangan nyata terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang bahkan telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kalau papan informasi tidak penting, tentu tidak akan dianggarkan dalam RAB. Justru di situlah transparansi diuji,” tegas TO.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh konsultan pengawas maupun pihak sekolah. Ketiadaan tanggal berakhir kontrak di papan proyek, tanpa adanya teguran atau koreksi dari pengawas, memunculkan dugaan kuat bahwa fungsi pengawasan telah mandul. Kondisi ini tentu menimbulkan keraguan besar terhadap mutu dan kesesuaian spesifikasi pekerjaan.

Tak berhenti di situ, TO juga menegaskan bahwa sekalipun terdapat perpanjangan waktu yang diberikan oleh dinas atau kementerian terkait, hal tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran denda keterlambatan. Aturan ini telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan.

“Kalau masih ada pihak yang bermain-main, itu bisa diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang membuka celah bagi pengusaha merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Oleh karena itu, TO berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan untuk memberikan rekomendasi pemotongan pembayaran atas pekerjaan yang melewati batas waktu kontrak. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), khususnya pada proyek yang menggunakan dana APBN, agar denda keterlambatan dapat masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Negara tidak boleh dirugikan oleh kelalaian atau permainan oknum,” pungkasnya.

Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest