Jember, Investigasi.news – Dalam rapat koordinasi Percepatan tanah wakaf yang berlangsung di Aula Kantor ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember mentargetkan 2000 Pensertifikatan Tanah Wakaf. Selasa (4/2/2025)
Rapat Koordinasi tersebut menghadirkan instansi/Organisasi terkait meliputi Kantor Kemenag Jember, Badan Wakaf Indonesia, KUA/PPAIW, 31 Kecamatan, PCNU Jember, PCNU Kencong, PD Muhammadiyah
dan Pemkab Jember.
Dalam Kesempatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Jember Dr. Akhyar Tarfi, S. SIT., M.H menyampaikan materi pembahasan terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf di kabupaten Jember.
Menurut Dr. Akhyar Tarfi, Dalam tahun 2025 ini pihaknya menargetkan 2000 Sertifikasi Tanah Wakaf Sekabupaten Jember, sehingga tanah wakaf yang selama ini di manfaatkan memiliki Legalitas Resmi/kepastian Hukum.
“Dalam pelaksanaan sertifikasi ini akan ada berbagai kemudahan dalam pengurusan wakaf, khususnya untuk masjid- masjid dan musholla yang keberadaannya sudah nyata dan di manfaatkan masyarakat”Ungkap Dr. Akhyar Tarfi.
Ia menambahkan apalagi untuk masjid dan musholla yang keberadaannya sudah nyata dan sudah berusia puluhan tahun.
“Cukup mudah dengan menghadirkan ahli wakaf dan nadzirnya, sehingga persyaratannya cukup surat keterangan nadzir yang diterbitkan oleh kepala desa” Ungkap Dr. Akhyar Tarfi.
Ia menambahkan tentang keberadaan masjid atau musholla yang tanah wakafnya sudah ber AIW (Akta Ikrar Wakaf), maka persyaratan untuk sertifikatnya akan lebih dipermudah.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Kepala Kesra Jember, Kiai Mushoddaq juga berjanji akan membantu ATR/BPN Jemberdalam mensertifikatkan masjid yang berada di tanah negara dan membantu pengurusan wakafnya oleh Pemkab Jember.
Diakhir rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Jember mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membantu mensukseskan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang telah di targetkan selama tahun 2025 sebanyak 2000 sertifikat tanah wakaf. Js



















