Malut, Investigasi.news – Setelah 9 Hakim MK dibantu panitera membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan/PHP Kepala Daerah (Kada) Kab. Kepulauan Sula, maka menegaskan kemenangan Fifian Adeningsi Mus-Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sula periode 2025-2029.
“Kami DPD KNPI Maluku Utara mengucapkan selamat kepada FAM-SAH sebagai pemenang Pilbup Sula, dan kembali menjadi Bupati serta Wakil Bupati untuk periode yang kedua, semoga amanah, kemudian Sula lebih maju dan lebih bahagia lagi”, ujar Syahril Syahlan Koordinator Daerah/Korda Kepulauan Sula (5/2).
Selain mengucapkan selamat kepada FAM-SAH Syahril juga mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK dengan tetap menjaga ketertiban dan kemananan masyarakat (Kamtibmas).
Sementara itu dalam putusan MK yang sore tadi dibacakan, dalam amar putusan dikatakan jika gugatan pemohon HT-Manis tidak memenuhi syarat formil, sehingga meyakinkan pihak Mahkamah Konsitusi (MK) untuk menolak gugatan pemohon yang dianggap Kabur/Tidak Jelas atau Absurd.
“MK mengadili ditingkat pertama dan terakhir, kemudian putusannya bersifat final dan mengikat, jadi selesai sudah, Pilkada Sula sudah sudah selesai, untuk itu mari kembali kita bergandengan tangan, dan tetap jaga kamtibmas”, tutup pria yang menjabat sebagai Ketua Bidang (Kabid) BUMN DPD KNPI Maluku Utara. RL



















