Dharmasraya — Camat Asam Jujuhan, Mashuri Thaib, melantik empat anggota Badan Musyawarah (Bamus) Antar Waktu Nagari Sungai Limau di Aula Kantor Wali Nagari Sungai Limau, Kamis (5/3/2026).
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan Bamus setelah beberapa anggota sebelumnya mengundurkan diri, pindah domisili, serta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Empat anggota Bamus Antar Waktu yang dilantik yakni Afrijon sebagai utusan Jorong Sungai Limau, menggantikan Muslim yang mengundurkan diri. Kemudian Agus Alfikri sebagai utusan Jorong Koto Tuo, menggantikan Darman yang pindah domisili.
Selanjutnya Puja Rafa Regeni sebagai utusan Jorong Timbulun, menggantikan Sovia yang lulus sebagai PPPK. Sementara itu, Atina sebagai utusan Jorong Pincuran Tujuh menggantikan Leni Wulandari yang lulus sebagai PPPK Guru. Dengan pelantikan tersebut, satu-satunya anggota Bamus yang masih bertahan dari periode sebelumnya adalah Fadli, utusan Jorong Kayu Aro.
Dalam arahannya, Camat Asam Jujuhan Mashuri Thaib menyampaikan bahwa Bamus memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, terutama sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Ia berharap para anggota Bamus yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mampu bersinergi dengan pemerintah nagari dalam mendorong kemajuan Nagari Sungai Limau.
“Bamus merupakan mitra strategis pemerintah nagari. Karena itu, anggota yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta bersama-sama membangun nagari,” ujarnya.
Mashuri juga mengingatkan agar seluruh anggota Bamus senantiasa menjaga integritas serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat nagari. Ardi

















