Bola Pingpong Jadi Alat Judi! Billiard Center Batam Diduga Jadi Mesin Uang Ilegal”

More articles

Batam,investigasi.news – Di tengah kampanye nasional pemberantasan perjudian yang terus digaungkan pemerintah pusat, realitas di Batam justru memperlihatkan potret yang kontras dan memalukan. Praktik perjudian dengan kode 303 diduga tumbuh subur di balik kedok Billiard Center, sementara aparat penegak hukum dinilai gagal total menutup ruang operasi praktik ilegal tersebut.

Investigasi lapangan yang dihimpun Investigasi.news mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah Billiard Center di Batam diduga bukan sekadar tempat hiburan olahraga. Di balik meja billiard dan suasana santai, beroperasi permainan judi bola pingpong yang dapat diuangkan, lengkap dengan sistem taruhan terselubung yang berlangsung hampir tanpa hambatan.

Ironisnya, aktivitas ini tidak bersembunyi di gang sempit atau tempat terpencil. Justru sebaliknya — mereka berdiri terang-terangan di jantung kota, dekat pusat keramaian, restoran, pusat belanja, bahkan tidak jauh dari lingkungan rumah ibadah.

Situasi ini memunculkan satu pertanyaan tajam yang kini menggema di masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?

Institusi seperti Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, dan Dinas Pariwisata Kota Batam kini berada di bawah sorotan keras publik. Pasalnya, tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi perjudian tersebut beroperasi terbuka tanpa tindakan tegas yang terlihat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan pengakuan yang menguatkan kecurigaan publik.

“Tempat itu bisa buka terus karena diduga ada setoran ke oknum tertentu. Sudah jadi rahasia umum di lapangan,” ujarnya.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar perjudian biasa. Ini bisa menjadi indikasi praktik perlindungan ilegal yang membuat bisnis judi berjalan nyaman di tengah kota.

Fenomena ini semakin memperkuat kesan buruk terhadap penegakan hukum. Penggerebekan yang sesekali terjadi sering kali hanya menyasar pemain kecil atau operator lapangan. Sementara pihak yang diduga mengendalikan bisnis tersebut tetap bebas menjalankan usahanya tanpa gangguan berarti.

Publik pun mulai mempertanyakan kredibilitas aparat. Apakah penegakan hukum benar-benar dijalankan secara adil, atau justru tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Dampaknya jauh lebih luas dari sekadar pelanggaran hukum. Judi merusak ekonomi keluarga, memicu konflik rumah tangga, dan menjerumuskan masyarakat kecil dalam lingkaran utang dan kriminalitas.

Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap praktik seperti ini juga menghancurkan citra Batam sebagai kota industri dan destinasi wisata yang selama ini dibangun dengan penuh perjuangan.

Padahal sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dari Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan komitmen keras untuk memberantas segala bentuk perjudian di Indonesia.
Namun realitas yang terlihat di Batam justru seolah memperlihatkan sebaliknya.

Jika tempat-tempat yang diduga menjadi sarang perjudian masih bisa beroperasi bebas di tengah kota, maka wajar jika masyarakat mulai bertanya dengan nada sinis:
Apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru sudah bertekuk lutut di hadapan bisnis judi yang diduga dilindungi?

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest