Kota Solok-Wakil Wali Kota Solok H. Suryadi Nurdal hadiri Sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026, bertempat didepan Kantor Kemenag Kota Solok, Kamis (04/06/2026)
Wakil Wali Kota Solok H. Suryadi Nurdal dalam sambutan mengucapkan terimasih kepada BPJPH dan Kantor Kementerian Agama Kota Solok yang telah menginisiasikan kegiatan Sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober (WHO) Tahun 2026 serta sinergi yang telah dibangun bersama Pemerintah Kota Solok, MUI, Pendamping Halal, dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan ini di Kota Solok.
“Jaminan Produk Halal merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian, keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang beredar di Indonesia. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar bagi para pelaku usaha.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai kelompok produk, antara lain produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen, produk kimia dan rekayasa genetik, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta berbagai barang gunaan tertentu. “Sebut Wawako
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapan masyarakat serta pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data BPJPH per 7 Mei 2026, Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan sebanyak 103.275 Sertifikat Halal, sedangkan Kota Solok telah mencapai 1.967 sertifikat Halal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.914 sertifikat diterbitkan melalui skema Self Declare dan 53 sertifikat melalui skema reguler dan fasilitasi. Selain itu, selama tahun 2026 telah tercatat 374 pendaftaran sertifikasi halal, yang menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Kita juga patut mengapresiasi capaian sertifikasi halal pada sektor strategis di Kota Solok, yaitu 1 Rumah Potong Hewan (RPH), 2 Rumah Potong Unggas (RPU), dan 4 dari 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah memperoleh sertifikat halal.
Meski demikian, capaian tersebut harus terus ditingkatkan mengingat masih banyak pelaku usaha yang perlu mendapatkan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi agar mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Untuk itu, Wawako mengajak seluruh perangkat daerah, khususnya DPKUKM, DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Kominfo, para camat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di Kota Solok.
Wawako juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menunda pengurusan sertifikat halal karena sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan investasi dalam meningkatkan kualitas, kepercayaan konsumen, dan daya saing usaha.
Diakhir sambutan Wawako berharap melalui kegiatan Sosialisasi Nasional Serentak Wajib Halal Oktober Tahun 2026 ini, lahir komitmen bersama untuk menjadikan Kota Solok sebagai daerah yang aktif mendukung implementasi Jaminan Produk Halal, dan mampu menjadi contoh dalam pengembangan ekosistem halal di Sumatera Barat.( Wahyu)







