Agam — Satuan Reserse Kriminal Polres Agam bergerak cepat menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pelajar perempuan di Jalan Manggopoh–Bukittinggi, Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu (3/6/2026) malam.
Pelaku diketahui berinisial GPD (33), warga Jorong Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Ia diamankan sekitar pukul 19.15 WIB setelah sempat melarikan diri usai mengambil handphone milik korban.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam menerima informasi adanya aksi pencurian dengan modus jambret. Polisi kemudian langsung bergerak menuju lokasi pengejaran di kawasan Jorong Balai Ahad.
“Pelaku sempat melarikan diri setelah beraksi, namun berkat kerjasama petugas dengan masyarakat, Pelaku berhasil kita tangkap lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Rinto Alwi.
Rinto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban, seorang pelajar berinisial VSP (16), sedang mengendarai sepeda motor sambil membonceng temannya di Jalan Manggopoh–Bukittinggi. Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian mendekati sisi kanan korban dan mengambil satu unit handphone Samsung A05s warna ungu yang berada di kantong depan sepeda motor korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang menyadari handphone miliknya diambil kemudian mengejar pelaku menuju kawasan Pasar Lama Lubuk Basung hingga ke arah Jorong Balai Ahad. Di saat bersamaan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam yang mendapatkan informasi kejadian itu langsung bergerak ke lokasi,” ungkap AKP Rinto Alwi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A05s warna ungu milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BA 2405 TD yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Andra Sikumbang)







