Banner

Pemkot Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama, Fokus Benahi Data Kependudukan dan Cegah Pernikahan Dini

More articles

KOTAMOBAGU,Invetigasi.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui penguatan sinergi dengan Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, memperluas akses keadilan bagi masyarakat, serta mencegah praktik pernikahan usia dini.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dengan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N., S.H.I., M.H., yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Kamis (2/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penyusunan kerja sama strategis antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pengadilan Agama dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi, cepat, dan tepat sasaran.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas tiga agenda utama yang akan menjadi fokus kerja sama. Ketiga agenda tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pemerintahan.

Fokus pertama adalah sinkronisasi data administrasi kependudukan pascaputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Melalui kerja sama tersebut, pembaruan status kependudukan masyarakat, seperti akibat perceraian maupun perubahan status perkawinan lainnya, diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sehingga data kependudukan yang dimiliki pemerintah selalu akurat dan mutakhir.

Sinkronisasi data ini juga dinilai penting untuk mendukung berbagai layanan publik yang menggunakan data kependudukan sebagai dasar pelayanan, mulai dari administrasi kependudukan hingga program-program pemerintah yang berbasis data.

Selain pembenahan administrasi kependudukan, perhatian juga diarahkan pada upaya menekan angka pernikahan usia dini yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Pengadilan Agama sepakat menyusun strategi bersama melalui edukasi kepada masyarakat dan penguatan peran keluarga.

Program tersebut nantinya akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga instansi pemerintah terkait.

Melalui pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan usia dini semakin meningkat sehingga angka pernikahan anak dapat ditekan secara signifikan.

Agenda ketiga yang menjadi perhatian bersama adalah perluasan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Layanan Posbakum diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum.

Dengan optimalisasi layanan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan tanpa terkendala keterbatasan ekonomi.

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyambut positif rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

“Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ujar Weny Gaib.

Ia berharap seluruh rencana yang telah dibahas dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kinerja pemerintah daerah semata, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas lembaga.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Wali Kota dengan menyusun landasan hukum sebagai dasar pelaksanaan kerja sama tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Nota Kesepahaman menjadi prioritas agar implementasi program dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana arahan Bapak Wali Kota, akan segera ditindaklanjuti dan kami akan mengoordinasikan penyusunan MoU sebagai payung hukum pelaksanaan kerja sama,” kata Sahaya.

Selain penyusunan MoU, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) secara berkala guna memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal.

Forum tersebut akan menjadi wadah sinkronisasi data, monitoring pelaksanaan program, sekaligus evaluasi terhadap efektivitas kerja sama yang dibangun.

“FGD ini akan melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DP3A, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya untuk sinkronisasi data, monitoring, dan evaluasi,” jelas Sahaya.

Pertemuan strategis tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Noni Tabito, S.E.I., M.H., bersama jajaran pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Kotamobagu.

Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin akurat, akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin luas, serta upaya pencegahan pernikahan usia dini dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest