Banner iklan

Camat Maenamolo Soroti Perbedaan Aturan Teknis Pembebasan Kawasan Hutan

More articles

Nias Selatan — Dalam sesi diskusi Rapat Pembahasan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Nias Selatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Rabu (5/8/2026), Camat Maenamolo, Rawatan Dakhi, menyampaikan adanya perbedaan persepsi terkait syarat teknis pengusulan pembebasan kawasan hutan.

Rawatan Dakhi menjelaskan, penjelasan dari petugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumut mewajibkan setiap pengusulan pembebasan kawasan hutan harus melampirkan titik koordinat. Namun di sisi lain, Kepala UPTD BPKH Wilayah I Gunungsitoli, Faatulo Zamili, justru menyatakan sebaliknya — titik koordinat tidak diwajibkan dalam pengusulan tersebut.

Perbedaan penafsiran teknis ini menjadi sorotan penting dalam rapat, mengingat ketentuan yang jelas dan seragam sangat dibutuhkan agar proses pengusulan pembebasan kawasan hutan oleh masyarakat dan pemerintah daerah dapat berjalan lancar tanpa kendala prosedural yang berbelit.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Sekretaris Tim Inventarisasi, Tumpa Dolok Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan di balik pernyataan Kepala UPTD BPKH Wilayah I Gunungsitoli yang menyatakan titik koordinat tidak diwajibkan.

Sikap yang belum seragam dalam ketentuan teknis ini menjadi perhatian bersama dalam rapat. Seluruh pihak berharap agar aturan yang baku, tegas, dan seragam segera ditegaskan oleh instansi terkait, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun pemerintah daerah yang sedang memproses pengusulan pembebasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Nias Selatan.(abdul)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest