Banner iklan

Kuasa Hukum Dampingi Tergugat I, Sidang Perdata Mas’ah Agendakan Pemeriksaan Setempat di Ende

More articles

Ende, Investigasi.News — Proses persidangan perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN End di Pengadilan Negeri Ende kembali berlanjut pada Rabu (4/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Tim Koalisi LAKKI Associates Law Firm hadir mendampingi Mas’ah selaku Tergugat I.

Persidangan kali ini mengagendakan penyerahan bukti surat tambahan dari pihak Penggugat serta pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I dan Tergugat III.

Sekretaris Koalisi LAKKI Associates Law Firm sekaligus anggota tim kuasa hukum Mas’ah, Anjelina Wora Roi Wani, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti seluruh rangkaian agenda persidangan bersama klien.

Penyerahan bukti surat tambahan dan pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memperkuat dalil dan keterangan masing-masing pihak dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Usai persidangan pada Rabu (4/11/2026), agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/11/2026) di Pengadilan Negeri Ende.

Menurut Anjelina, persidangan lanjutan akan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Selanjutnya, pada sore hari akan dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek yang menjadi pokok sengketa.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata. Melalui agenda tersebut, majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi dan keberadaan objek sengketa guna memperoleh gambaran faktual sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa perkara.

Agenda ini menjadi salah satu tahapan yang perlu dicermati karena memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk mencocokkan keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dengan kondisi nyata objek yang dipersengketakan.

Kehadiran Tim Koalisi LAKKI Associates Law Firm sebagai kuasa hukum Mas’ah selaku Tergugat I merupakan bagian dari pendampingan hukum dalam menghadapi setiap tahapan persidangan.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan rencana Pemeriksaan Setempat, proses pembuktian perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN End masih berjalan. Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan alat bukti dan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Hingga persidangan Rabu (4/11/2026), belum terdapat putusan akhir terhadap perkara tersebut. Proses pemeriksaan dan pembuktian masih akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang telah dijadwalkan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest