Banner iklan

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Diserahkan ke Kejari Ngada, Jaksa Terima Tahap II

More articles

Ngada, Investigasi.News — Kejaksaan Negeri Ngada melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Ngada dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, Kamis (5/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HS, DUN, dan KD. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngada.

Proses penerimaan Tahap II dilakukan oleh Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Ngada, I Chomang Ray Adhitya, S.H., yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penanganan perkara berdasarkan hasil penelitian berkas, keterangan para pihak, serta alat bukti yang telah diserahkan guna mempersiapkan proses penuntutan.

Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan bahwa pelaksanaan Tahap II menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas dan kewenangan institusi kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, ketiga tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka selanjutnya menjadi kewenangan proses peradilan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest