Malut, Investigasi.News-, Tok, tok, tok palu Hakim di Pengadilan Negeri Sanana diketuk menandakan vonis untuk kasus rudapaksa anak dibawah umur yang terjadi di desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kepulauan Sula-Maluku Utara.
Vonis 7 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Agurdani Wowor alias Dani.
Kasus ini dilaporkan oleh Suratmi Abdul Latif, seorang ibu dari anak bernama Nurlaila Adam yang menjadi korban dalam tindak pidana tersebut, dilaporkan ke SPKT Polres Sula 5 Mei 2025.
Kepada media ini, ED salah seorang keluarga korban menanggapi kurang puas atas vonis Hakim di PN Sanana, karena menurutnya vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Harusnya Hakim memvonis maksimal, mengingat kejahatan seperti ini cukup marak dan terus meningkat di Kepulauan Sula”, ujar ED (5/12).
Selain agar menjadi momok, vonis maksimal untuk pelaku kejahatan seperti ini supaya menimbulkan efek jera, tapi faktanya hakim memvonis dibawah 2/3 dari tuntutan JPU, tuntutan Jaksa 12 Tahun, imbuh ED dengan nada kecewa.
Diketahui terhadap vonis Hakim tersebut JPU diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk menerima atau melakukan banding.
“Kami dari pihak keluarga berharap JPU menggunakan hak nya untuk melakukan banding atas putusan ini”, tutup ED.
Sementara itu sampai berita ini ditayangkan, awak media investigasi masih berupaya mengkonfirmasi JPU terkait vonis Hakim di PN Sanana menyangkut perkara ini.















