Iklan muba

Kapolres “Diam”, Bupati Labuhanbatu Wajib Ambil Tindakan Soal “Penimbun” BBM Subsidi di Desa Sei Kasih

More articles

Labuhanbatu – Kabar baru, sebuah dentingan suara sampai ke meja redaksi terkait dengan video viral dari akun media sosial Instagram Koran Nusantara, mengenai dugaan gudang penimbunan BBM subsidi di Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dentingan suara kembali didengar, bahwa gudang “penimbunan” BBM bersubsidi tersebut, hanya sekedar ditutup, tapi tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum. “Tutup bang, ku dengar dari cerita kawan,”ujar NR (inisial) yang dihubungi via aplikasi WhatsApp, Rabu (18/3/2026).

Tentang tindakan aparat penegak hukum, setelah mengetahui adanya informasi gudang “penimbunan” BBM bersubsidi jenis pertalite tersebut, hingga sampai saat ini, isu penggrebekan pun, secara kompak, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endarjaya, Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, dan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Rico Sihombing, hingga saat ini tidak diketahui tindakan yang dilakukan atas informasi gudang “penimbun” BBM bersubsidi, konfirmasi dari investigasi.news pun hingga saat ini, belum terjawab.

Alih – alih, oknum – oknum yang diduga otak pelaku penimbunan BBM bersubsidi di Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir pun masih langgeng alias ngegal-ngegol menikmati keuntungan penjualan, sementara negara dan masyarakat telah merugi miliaran rupiah yang kabarnya sudah terbagi bagi kepada oknum – oknum berseragam dan oknum – oknum tanpa seragam. Bahkan, kegiatan “ilegal” tersebut, seperti warung yang bisa dibuka dan ditutup tanpa ada tindakan serius dari aparat penegak hukum.

“Mau lebaran tutup dulu sebentar bang. Habis lebaran main lagi,”ungkap NR kembali.

Nasir Wadiansan Harahap SH, praktisi hukum yang mengikuti perkembangan informasi gudang “penimbunan” BBM bersubsidi di Desa Sei Kasih tersebut mengatakan, adanya informasi dari sebuah unggahan video akun media sosial Instagram media Koran Nusantara, sudah menjadi bagian dari alat bukti awal laporan informasi.

“Video itu sudah awal bukti yang diterima oleh pihak Kepolisian. Dalam video tersebut, menunjukkan wajah-wajah pekerja, babytank dan jeregen yang diduga berisikan BBM subsidi jenis pertalite. Awal bukti tersebut, menjadi langkah pihak Polres Labuhanbatu untuk melakukan penyelidikan,” Nasir Wadiansan menerangkan, Rabu (18/3/2026).

Nasir memaparkan, sesuai dengan Peraturan Perkapolri (Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, untuk spesifik pasal tahapan penyidikan laporan informasi, merujuk pada Pasal 10 “Penerimaan Laporan”, Pasal 11 “Pencatatan Laporan”, Pasal 12 “Penelitian Awal”, Pasal 13 “Pengumpulan Informasi”, Pasal 14 “Analisis Informasi, Pasal 15 “Penetapan Status”, dan Pasal 16 “Tindak Lanjut”.

“Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 15, Tugas dan Wewenang Kepolisian dalam Penyelidikan dan Penyidikan, kalau Wartawan sudah bertanya tentang penggrebekan, tapi belum ada jawaban, ada pelanggaran yang dilakukan, “kata Nasir.

Hal senada diutarakan Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya, Beriman Panjaitan, MH, yang juga mengikuti perkembangan informasi gudang “penimbunan” BBM bersubsidi mengatakan, jika pihak Kepolisian tidak merespon, pihak Polres Labuhanbatu melanggar UU Kepolisian RI Nomor 2 tahun 2002 dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012. “Pelanggarannya ya UU Kepolisian No.2/2002 dan Perkapolri No.14/2012 tentang Manajemen Penyidikan,”ungkap Beriman Panjaitan.

Beriman Panjaitan juga mengutarakan, jika Kepolisian tidak menggubris, Pemerintah bisa ikut mengambil tindakan dugaan penimbunan BBM bersubsidi di daerah. “Pemerintah bisa ambil tindakan adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Seperti Gubernur Sumatera Utara, bisa mengambil tindakan. Kalau di Kabupaten Labuhanbatu, Bupati ambil tindakan,”jelas Beriman.

Penindakan yang dilakukan pemerintah ada beberapa dasar hukum yang dapat digunakan. Yakni, Peraturan Pemerintah No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga BBM Bersubsidi. Di Pasal 11, mengatur tentang larangan penimbunan BBM bersubsidi, Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penyediaan dan Pendistribusian BBM bersubsidi, Pasal 10 mengatur tentang larangan penimbunan BBM bersubsidi.

“Jika terjadi penimbunan BBM bersubsidi, pemerintah dapat mengambil penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi, yakni tindakan penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku. Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada pelaku penimbunan BBM bersubsidi, berupa denda dan pidana. Dasarnya ya itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 146 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyediaan, Pendistribusian, dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) mengatur tentang pengendalian penyediaan, pendistribusian, dan pengawasan BBM, dan BBM bersubsidi,” Beriman memaparkan.

Dugaan penimbunan BBM bersubsidi, dapat dikenakan sanksi, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (masih berlaku), namun telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengatur tentang sanksi pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar).

Dalam UU No. 6 tahun 2023, mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya terkait penimbunan BBM bersubsidi. Pasal 40 angka 8 UU No. 6 Tahun 2023 mengubah Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

Menurut peraturan yang disebutkan tadi, Pelaku penimbunan BBM bersubsidi yang mengakibatkan kerusakan atau korban pada kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.
Selain itu, Penyimpanan Tanpa Izin, Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Selain pasal penimbunan dan penyimpanan, bagi pengangkutan juga dikenakan sanksi pidana bila tidak memiliki izin usaha pengangkutan BBM dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp.40 miliar.
Perlu juga diingat, bahwa penimbunan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi administratif bagi pengusaha yang terindikasi melakukan, seperti pencabutan izin usaha, berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 07/P/BPHMIGAS/IX/2005,

Dasar hukum lainnya terkait pemerintah bisa melakukan penindakan dan penangkapan yakni, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 66, yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di bidang energi dan sumber daya mineral.

(Ricky)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest