Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing melalui penguatan sistem perizinan dan harmonisasi regulasi. Hal ini tercermin saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng menerima kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Siti Aseanti, Selasa (6/1/2026).
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda reses Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sekaligus menyerap aspirasi daerah terkait implementasi kebijakan perpajakan dan perizinan berusaha.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng, Sutoyo, menegaskan bahwa Pemprov Kalteng terus berupaya menghadirkan layanan perizinan yang terintegrasi, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Ia juga memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan, termasuk penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sistem pengawasan perizinan berusaha.
“Pemprov Kalteng berkomitmen menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan kompetitif. Namun, dalam implementasinya masih terdapat tantangan, terutama terkait perbedaan regulasi, kewenangan, dan mekanisme antar kementerian/lembaga,” ujar Sutoyo.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak guna mewujudkan sistem perizinan dan pengawasan yang terintegrasi serta mudah dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Sutoyo menambahkan, sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah akan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
“Kami berharap melalui kunjungan ini, aspirasi daerah dapat tersampaikan dan diperjuangkan di tingkat pusat, khususnya dalam penyelarasan regulasi perizinan dan pengawasan yang lebih efektif,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Siti Aseanti, menjelaskan bahwa kegiatan reses ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai implementasi UU HPP di daerah, termasuk mengidentifikasi berbagai kendala teknis yang dihadapi.
“Fokus kami antara lain pada integrasi data NIK dan NPWP, potensi tumpang tindih antara PPN dan pajak daerah, serta perumusan rekomendasi kebijakan yang mampu mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil dari kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi strategis dalam penyusunan kebijakan di tingkat nasional, sehingga selaras dengan kebutuhan dan kondisi riil di daerah.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pejabat DPMPTSP Provinsi Kalteng, di antaranya Plt. Sekretaris Eka Mulyaningrum, Kepala Bidang PTSP Esther Mutiara L. Tobing, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Sri Wulandari, serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti.
Melalui forum ini, Pemprov Kalteng kembali menegaskan perannya sebagai daerah yang proaktif dalam mendorong reformasi birokrasi dan penguatan iklim investasi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Zulmi

















