Kupang, Investigasi.News — Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Chrestian Namo terhadap sejumlah pejabat militer dan pemerintah, Kamis (5/3/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat tersebut dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum Chrestian Namo yang dipimpin Advokat Rikha Permatasari, bersama anggota tim Jondri Linome dan Cosmas Jo Oko.
“Hari ini tim kami mengikuti sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA,” ujar Cosmas.
Dalam perkara ini, Chrestian Namo menggugat beberapa pihak, yakni:
1. Tergugat I: Brigjen TNI Hendro Cahyono selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang.
2. Tergugat II: Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono selaku Dandim 1627/Rote Ndao.
3. Turut tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, serta Pangdam IX/Udayana.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Rikha Permatasari, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena adanya dugaan tindakan yang dinilai melampaui kewenangan dan berdampak pada kerugian terhadap hak-hak hukum warga negara.
“Perkara ini harus diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme peradilan. Dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas hukum,” tegas Rikha.
Menurutnya, setiap tindakan pejabat publik, termasuk pejabat militer, tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak semata-mata persoalan individu, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah hukum serta memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak dapat diabaikan oleh kekuasaan apa pun.
“Kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dapat memeriksa dan mengadili perkara ini secara independen, berani, dan berintegritas demi tegaknya keadilan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap prinsip equality before the law, yakni bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
Berdasarkan jadwal persidangan, perkara ini akan dilanjutkan pada 11 Maret 2026 dengan agenda penyampaian replik dari penggugat, serta 1 April 2026 dengan agenda duplik dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
“Perkara ini akan kami kawal secara serius dan terbuka kepada publik, karena masyarakat berhak mengetahui bagaimana hukum ditegakkan terhadap dugaan pelanggaran oleh pejabat negara,” tambah Rikha.
(Severinus T. Laga)








