Iklan muba

Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan, Dakwaan Kasus Mobil Dinas Ende Dinilai Salah Konstruksi Hukum

More articles

Kupang, Investigasi.News — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Ende tahun 2019 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/5/2026), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa, Vitalis Kako.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum secara tegas menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak tepat, baik dari sisi konstruksi hukum maupun penempatan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan mobil dinas. Mereka merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Dakwaan terhadap terdakwa keliru karena dinilai tidak mempertimbangkan batas kewenangan KPA sebagaimana diatur dalam regulasi. Peran KPA bersifat administratif dan tidak dapat dibebankan tanggung jawab atas kewajiban penyedia,” tegas tim kuasa hukum dalam eksepsinya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menguraikan bahwa dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia barang.

Mereka menegaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018, PPK merupakan pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kontrak pengadaan, termasuk pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan. Sementara KPA, menurut mereka, hanya berwenang pada aspek administratif, yakni menerima dan mengesahkan dokumen pembayaran yang telah diproses oleh PPK.

Dalam eksepsi tersebut juga diungkap sejumlah fakta yang diklaim termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa. Pada poin pemeriksaan tertentu, disebutkan bahwa pengujian yang dilakukan KPA sebatas pengecekan kelengkapan dokumen, bukan pemeriksaan fisik barang.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti bahwa pemeriksaan fisik kendaraan merupakan kewenangan panitia penerima barang, sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan teknis, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyimpulkan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak memenuhi unsur formil maupun materiil. Mereka bahkan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya batal demi hukum.

“Kasus ini dipaksakan. Terdakwa tidak memiliki peran sebagaimana yang didakwakan. Karena itu, kami meminta agar terdakwa dibebaskan demi hukum,” ujar tim hukum terdakwa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut. Majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan jawaban jaksa pada sidang berikutnya.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest