Atambua, Investigasi.News – Sidang praperadilan yang diajukan Piche Kota resmi bergulir di Pengadilan Negeri Atambua, Senin (6/7/2026). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh pemohon dan jawaban dari termohon, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menguji legalitas sejumlah tindakan penyidik Polres Belu yang dinilai bertentangan dengan hukum acara pidana.
Kuasa hukum Piche Kota dari Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, S.H., menyatakan bahwa terdapat tiga objek utama yang dimohonkan untuk diperiksa melalui mekanisme praperadilan, yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya tindakan penahanan, serta sah atau tidaknya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Permohonan tersebut berkaitan dengan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/08/II/2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026.
Selain itu, pemohon juga menggugat keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2026/Reskrim tanggal 1 Maret 2026, Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: SP.Han.Lanjutan/03-A/III/2026/Reskrim tanggal 10 Maret 2026, serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: SP.Panjang.Han/JPU/03-A/III/2026/Reskrim tanggal 16 Maret 2026. Menurut kuasa hukum, rangkaian tindakan tersebut mengakibatkan pemohon kehilangan kemerdekaannya selama 59 hari.
Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Cosmas Jo Oko menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa tanpa didukung alat bukti yang memadai.
“Kami menilai penyidik terlalu terburu-buru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Pada saat penetapan itu masih ada pihak lain yang berstatus DPO, sementara saksi-saksi yang dijadikan dasar penyidikan tidak satu pun melihat secara langsung klien kami melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan,” ujar Cosmas.
Ia juga mempersoalkan tetap dipertahankannya penahanan terhadap kliennya meskipun, menurutnya, korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan telah memberikan keterangan bahwa Piche Kota bukan pelaku.
“Ketika korban telah memberikan keterangan tambahan yang menyatakan klien kami bukan pelaku, seharusnya penyidik mengevaluasi proses hukum yang telah berjalan. Menurut kami, pada titik itu penyidik semestinya mempertimbangkan penghentian penyidikan dan mengeluarkan SP3 apabila memang tidak lagi terdapat dasar yang cukup,” katanya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan penundaan penanganan perkara. Mereka berpendapat penyidik tidak segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti dalam tenggat waktu yang ditentukan sehingga proses hukum terhadap klien mereka berlarut-larut tanpa kepastian.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 158 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan ruang bagi pengujian terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah melalui mekanisme praperadilan.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Selasa (7/7/2026) dengan agenda penyampaian replik dari pihak pemohon. Seluruh dalil para pihak selanjutnya akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim mengambil putusan atas permohonan tersebut.
(Severinus T. Laga)



