Banner

Sengketa Rumah Perumnas Ende Memasuki Tahap Pembuktian: Tergugat Ajukan Bukti, Penggugat Pertahankan Sita Jaminan

More articles

Ende, Investigasi.News – Persidangan sengketa kepemilikan rumah di Jalan Kokos VII Nomor 20, Perumnas, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, memasuki lanjutan tahap pembuktian.

Dalam sidang perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ende yang digelar Senin (6/7/2026), Laurentia Toja bersama para tergugat lainnya mulai mengajukan alat bukti surat. Sementara itu, pihak penggugat, Margaretha Doa, menyerahkan tambahan alat bukti surat sekaligus mempertahankan permohonan sita jaminan atas objek sengketa.

Menurut pihak penggugat, permohonan sita jaminan diajukan untuk menjaga agar rumah yang menjadi objek sengketa tetap berada dalam status quo selama proses persidangan berlangsung, sehingga tidak dialihkan, dipindahtangankan, atau dibebani hak kepada pihak lain sebelum perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Benedictus Siga, S.H., dari Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, mengatakan tambahan alat bukti yang diajukan merupakan bagian dari strategi pembuktian untuk memperkuat dalil-dalil gugatan.

“Sidang hari ini beragendakan pembuktian surat dari para tergugat. Kami juga menyerahkan tambahan bukti surat dan tetap mempertahankan permohonan sita jaminan,” ujar Benedictus Siga.

Sebelumnya, pada persidangan 1 Juli 2026, pihak penggugat Margaretha Doa telah lebih dahulu mengajukan alat bukti surat sebagai dasar pembuktian atas gugatan yang diajukannya terhadap Laurentia Toja dan para tergugat lainnya dalam sengketa kepemilikan rumah tersebut.

Dengan dimulainya penyampaian alat bukti oleh kedua belah pihak, persidangan akan berlanjut pada agenda pembuktian berikutnya. Seluruh rangkaian pembuktian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

(Severinus T. Laga)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest