Toba, Investigasi.News — Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menerima pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta dari Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si, terpidana kasus korupsi yang kini tengah menjalani hukuman penjara. Uang tersebut diserahkan langsung sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan uang denda dilakukan pada Senin (4/8/2025) dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ris Piere Handoko, S.H., disaksikan Kasi Intelijen Benny A. Surbakti, S.H., M.H. di kantor Kejari Toba.
“Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai Pasal 226 jo. Pasal 257 KUHAP. Uang denda langsung disetor ke kas negara,” ujar Ris Piere Handoko.
Terpidana Rico Menanti sendiri telah menjalani pidana penjara sejak 17 Februari 2022. Pembayaran denda ini menjadi salah satu bentuk pemenuhan kewajiban hukum yang dibebankan oleh pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi yang melilitnya.
Meski baru membayar denda, pihak Kejari menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap seluruh putusan pengadilan, termasuk penggantian kerugian negara (jika ada), akan terus dikawal hingga tuntas.
Kejaksaan juga mengingatkan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi di Kabupaten Toba. Penegakan hukum akan tetap digencarkan demi menjaga marwah keadilan dan memastikan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya.
Reporter: Octa



















