Malang, investigasi.news – 06 November 2025, Dalam rangka mempercepat pelaksanaan reforma agraria dan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah kepada masyarakat, Kantor Pemerintah Kabupaten Malang melalui GTRA menggelar sidang di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten Malang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Tim GTRA Kabupaten Malang dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Malang, serta pihak terkait lainnya. Agenda utama adalah verifikasi dan validasi calon objek tanah serta calon penerima manfaat (subjek) yang memenuhi persyaratan sebagaimana amanah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
Ketua Tim GTRA menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar pembagian sertifikat, tetapi juga mencakup penataan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang nyata. Ke depan, GTRA Kabupaten Malang akan mendorong terlaksananya pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat—antara lain melalui dukungan akses ke modal, pelatihan, serta pengembangan usaha di bidang pertanian atau perkebunan.
Pemerintah Kabupaten Malang berharap bahwa melalui sidang ini, konflik agraria di tingkat desa dapat diminimalkan, masyarakat penerima dapat segera memiliki kepemilikan legal atas tanah, dan produktivitas lahan meningkat — sehingga mendukung kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.

SIDANG GTRA KABUPATEN MALANG, UPAYA PERCEPATAN REFORMA AGRARIA DAN KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH









