Dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga serta meningkatkan integrasi data pertanahan dan perpajakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melalui Kepala Kantor, Bapak Istanto Nurhidayat, S.H., melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Kamis (05/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang ini merupakan bentuk kolaborasi dalam menyinergikan tugas dan fungsi di bidang pertanahan dengan bidang pendapatan daerah. Kerja sama tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dengan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 Agustus 2026 mengenai mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan.
Secara substansi, perjanjian kerja sama ini berfokus pada penguatan koordinasi dan pemadanan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Melalui integrasi dan sinkronisasi data tersebut, diharapkan pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan daerah dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan terintegrasi.
Penandatanganan PKS ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui pertukaran dan pemanfaatan data antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang bersama Bapenda Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pendapatan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.













