Palembang, Investigasi.news — Di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto membangun pemerintahan yang solid, pernyataan kontroversial justru datang dari lingkaran dalam kabinet. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Yandri Santosa, menuai gelombang protes setelah melontarkan pernyataan yang dianggap menghina profesi wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pernyataan Yandri tersebut dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik, bahkan dianggap melecehkan peran penting wartawan dan LSM dalam menjaga fungsi kontrol sosial di masyarakat.
Sekretaris DPW Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Sumatera Selatan, D. Erwin Susanto, mengecam keras pernyataan tersebut. Ia meminta Yandri segera mundur dari jabatannya di kabinet.
“Wartawan dan LSM bukan musuh negara. Mereka lahir dari rahim perjuangan rakyat. Pernyataan itu bukan hanya konyol, tapi juga berpotensi melanggar hukum,” tegas Erwin, Kamis (6/2/2025).
Menurut Erwin, kasus pelecehan terhadap wartawan bukanlah hal baru. Ia menilai pola pikir diskriminatif terhadap profesi jurnalis turut diperkuat oleh sikap Dewan Pers.
“Dewan Pers bertanggung jawab atas stigma negatif terhadap wartawan. Istilah seperti ‘wartawan abal-abal’ justru menghambat fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijaga,” tambahnya.
Padahal, hak-hak wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau didenda hingga Rp500 juta.
“Ucapan Yandri bukan sekadar kesalahan kecil. Itu mencerminkan ketidakpahaman seorang pejabat terhadap perannya sebagai pelayan publik. Seorang menteri berbicara seperti itu? Ini bukan hanya memalukan, tapi juga melanggar etika pemerintahan,” ujar Erwin.
Erwin menegaskan bahwa di era digital saat ini, setiap warga negara berpotensi menjadi jurnalis. Kebebasan untuk menyuarakan kebenaran tidak boleh dibatasi oleh birokrasi atau regulasi yang mengekang.
“Setiap warga negara punya hak untuk menyampaikan informasi. Jangan biarkan Dewan Pers atau siapa pun membungkam suara rakyat,” tegasnya.
Senada dengan Erwin, Dodo Arman, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, juga mendesak agar Yandri segera dicopot dari jabatannya. Menurutnya, keberadaan Yandri di kabinet justru menjadi beban bagi pemerintahan Prabowo yang berkomitmen memberantas korupsi.
“Jika Presiden Prabowo ingin pemerintahannya berjalan efektif, Menteri Desa ini harus diganti. Sosok seperti Yandri hanya akan menghambat agenda reformasi bangsa,” kata Dodo.
Sebagai penutup, Erwin kembali menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kebebasan pers adalah benteng terakhir demokrasi. Wartawan dan LSM adalah penjaga keseimbangan kekuasaan. Tanpa mereka, negara ini akan kehilangan mata dan telinga,” pungkasnya.
Zainal