Padang — Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Barat yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyepakati roadmap penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Pola Lantai III Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (6/2/2026).
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani berbagai instansi dan perangkat daerah terkait.
Dalam forum terungkap, kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan kendaraan ODOL secara nasional diperkirakan mencapai Rp43 triliun per tahun. Selain itu, kendaraan ODOL juga disebut berkontribusi sebesar 20–30 persen terhadap angka kecelakaan lalu lintas.
Kabupaten Dharmasraya sendiri tercatat memiliki intensitas kendaraan ODOL tertinggi di Provinsi Sumatera Barat.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penanganan persoalan tersebut.
“Penanganan ODOL harus berjalan secara terkoordinasi agar kerusakan jalan dapat diminimalkan dan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga,” ujarnya.
Forum tersebut menyepakati sejumlah langkah strategis dalam roadmap penindakan ODOL. Pertama, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat akan mendorong dukungan Forkopimda Provinsi dalam pelaksanaan penertiban.
Kedua, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Provinsi akan mengaktifkan jembatan timbang selama 24 jam serta mendukung pembangunan jembatan timbang baru di Kabupaten Dharmasraya sebagai pintu masuk wilayah provinsi.
Langkah selanjutnya meliputi sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan seluruh pengguna jalan oleh Forkopimda Kabupaten Dharmasraya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga akan membentuk tim razia gabungan untuk melakukan larangan melintas dan penindakan kendaraan ODOL di ruas jalan kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Selain itu, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) akan diperkuat agar tidak menerbitkan bukti lulus uji elektronik bagi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis di seluruh wilayah.
Sebagai langkah operasional, Pemkab Dharmasraya berencana memasang 23 portal pembatas kendaraan di ruas jalan provinsi dan kabupaten. Portal tersebut akan dilengkapi rambu lalu lintas, lampu peringatan, serta perangkat keselamatan guna mendukung penertiban kendaraan ODOL.
Rapat koordinasi ini dihadiri Bupati Dharmasraya, Kepala BPTD Kelas II Sumatera Barat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, unsur Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumbar, serta Ketua MTI Sumbar.
Turut hadir sejumlah Kepala Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, perwakilan DPRD Dharmasraya, pejabat pengujian kendaraan bermotor, serta para pemangku kepentingan sektor transportasi lainnya.















