Kupang, Investigasi.News – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mulai mendalami laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret nama Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Maria Do Santos terkait dana bantuan bencana Seroja.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/74/II/2026/SPKT/POLDA Nusa Tenggara Timur, Maria Do Santos melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada 25 Agustus 2025 di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang.
Pelapor menjelaskan, saat itu dirinya bersama sejumlah saksi mendatangi kantor BPBD untuk mengecek proses pencairan dana bantuan bencana Seroja. Namun pihak BPBD mengarahkan mereka untuk kembali melakukan pengecekan di Bank BRI.
Setibanya di Bank BRI, pelapor mengaku diarahkan oleh terlapor untuk menghadap langsung kepada Bupati Kupang yang disebut bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut. Dalam pertemuan itu, terlapor disebut menunjukkan buku tabungan BRI milik pelapor dan menyampaikan bahwa proses pencairan dana akan dilakukan pada 27 Agustus 2025.
Namun hingga kini dana bantuan yang dimaksud tidak pernah diterima oleh pelapor. Merasa dirugikan, Maria Do Santos kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda NTT.
Seiring dengan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT juga telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi.
Surat yang diterbitkan pada 5 Maret 2026 itu ditandatangani oleh Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H., dan meminta para saksi hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Para saksi diminta hadir di Ruangan Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda NTT untuk memberikan keterangan kepada penyidik AKP Yames Jems Mbau, S.Sos bersama tim penyidik.
Adapun jadwal pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026, dengan rincian:
1. Maria Do Santos (Pelapor/Saksi) pukul 09.00 WITA
2. Cipriana Da Costa (Saksi) pukul 11.00 WITA
3. Hendrikus Djawa (Saksi) pukul 13.00 WITA
Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, kepada Investigasi.News melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa perkara tersebut kini telah mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
“Sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan sesuai ketentuan hukum, karena ini menjadi atensi khusus dari Bapak Kapolri. Hari ini saya bersama saksi memberikan keterangan serta bukti yang diminta penyidik,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa laporan tersebut sebelumnya telah melalui kajian di beberapa unit internal Polda NTT sebelum akhirnya diterima sebagai laporan polisi.
“Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Bupati Kupang ini sudah dikaji terlebih dahulu oleh Piket SPKT Polda NTT, Reskrim Umum, Reskrim Khusus, hingga Propam. Artinya menurut Polda NTT laporan ini memenuhi ketentuan hukum dan terdapat unsur pidana sehingga diterima sebagai laporan polisi,” kata Hendrikus.
Lebih lanjut, pihaknya berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut. “Kami percaya Polda NTT dapat bekerja profesional. Bukti-bukti sudah lengkap sehingga kami berharap berkas perkara segera diselesaikan dan terlapor dapat segera ditetapkan sebagai tersangka jika unsur pidananya terpenuhi,” tegasnya.
Severinus T. Laga








