Labuhanbatu – Seorang pria, Fernando Marihot Dyamar Sianipar melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH MH menggugat PT Dipo Star Finance ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (7/4/2026). Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum F. sianipar selaku debitur merasa di “TIPU” oleh PT Dipo Star Finance.
Tudingan dugaan “PENIPUAN” yang dikeluarkan oleh pihak Fernando Marihot Dyamar Sianipar tersebut dikarenakan, selama pembayaran kredit kendaraan bermotor (tidak menyebutkan jenis kendaraan dalam siaran persnya) ke PT Dipo Star Finance, tidak ada tercantum namanya. Tertulis dalam kertas berkop surat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-Ham), terdapat nama pemberi fidusia PT. Asima Jasa Utama an. Patar Halomoan Sibarani beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Desa/Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sedangkan penerima Fidusia atasnama PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat Jalan Jendral Ada Yani Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tidak ada nama debitur (Fernando Marihot Dyamar Sianipar).
Tertulis dalam surat Kemenkum-Ham tersebut, jaminan fidusia diberikan untuk menjamin pelunasan utang Fernando Marihot Dyamar Sianipar sejumlah Rp. 615.571.200,-. Utang yang disebutkan itu, sesuai berdasarkan perjanjian pembiayaan investasi dengan cara pembelian secara angsuran tertanggal 28 September 2022 dengan nomor surat perjanjian Nomor : 0006979/2/19/07/2022, dengan jaminan sejumlah Rp 578.500.000,-. Objek jaminan fidusia sesuai yang tertuang dalam akta Nomor 370 tanggal 18 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris bernama Juliana Sesmalina Simamora M.Kn.
Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum Debitur (Fernando Marihot Dyamar Sianipar) terkejut dan menuding PT Dipo Star Finance telah “berbohong” alias dugaan “MENIPU” dirinya selama kredit kendaraan berjalan 16 bulan hingga mobil ditarik, hingga terdengar kabar mau dilelang secara sepihak.
Menurut kisah kliennya (Fernando Marihot Dyamar Sianipar) Beriman Panjaitan memaparkan, keterlambatan pembayaran terjadi karena kendaraan mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan selama kurang lebih empat bulan.
Setelah selesai diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan yang berdampak pada tertunggaknya kewajiban pembayaran hingga mencapai enam bulan, dan kondisi tersebut telah disampaikan kepada pihak leasing.
“Awalnya, klien kita menyatakan dirinya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk dengan mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp.200 juta dari sisa utang. Namun, setelah ditelaah dari berbagai keadministrasian perjanjian kredit, ada terasa ganjil. Yakni tidak adanya nama klien kita Fernando Marihot Dyamar Sianipar dalam perjanjian sebagai penerima Fidusia. Oleh sebab itu kita lakukan upaya gugatan ke pengadilan negeri,”jelas Beriman, Selasa (7/4/2026).
Lebih heran kembali, lanjut Beriman, kliennya tersebut membeli kendaraan tidak memakai bak. Sementara, kredit yang dibayarkan setiap bulannya sudah termasuk dengan harga mobil lengkap dengan baik-nya.
“Klien kita terima mobil tanpa bak, dan klien kita yg cetak bak sendiri. Sedangkan pihak PT Dipo Star Finance, berjanji akan menggantikan bak kendaraan klien kita senilai Rp.80 juta. Klien kita juga sudah mencoba koordinasi dengan baik ke pihak PT Dipo Star Finance,terkait hal tersebut,”terang Beriman Panjaitan yang juga sebagai Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya.
Beriman juga memaparkan, selain dengan adanya keganjilan terhadap pencarian nama kliennya Fernando Marihot Dyamar Sianipar tidak tercantum dalam penerima Fidusia, teknis penarikan pihak leasing (PT. Dipo Star Finance) un-prosedural.
Beriman kembali mengisahkan penarikan kendaraan yang dialami kliennya tersebut. Peristiwa penarikan kendaraan terjadi di kawasan Gerbang Tol Belawan oleh pihak yang mengatasnamakan leasing. Menurut Beriman, penarikan tersebut tidak sah dan ilegal. Karena, tidak dibarengi adanya surat penyitaan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan.
Usai penarikan kendaraan kliennya, Beriman menyambung, pihak PT Dipo Star Finance melakukan pelaksanaan lelang terhadap kendaraan yang dikredit kliennya tanpa pemberitahuan.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,”kata Beriman.
Akibat kejadian tersebut, kuasa hukum Fernando Marihot Sianipar dalam gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, mengalami kerugian materiil sebesar Rp.515.832.873 dan immateriil sebesar Rp.1 miliar. “Kami selaku kuasa hukum Debitur berharap, pengadilan menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum,”tandas Beriman.
Terpisah, pihak PT Dipo Star Finance Cabang Kota Rantauprapat, melalui Manager David (nama sementara diketahui), Senin (6/4/2026) sekira pukul 16.14 Wib dan 18.06 Wib, hingga hari ini, Selasa (7/4/2026) dan dilangsir ke redaksi, belum memberikan jawaban. (Ricky)
















