Iklan muba

Di Balik Musibah Kecelakaan: Penasihat Hukum Eka Purnama Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Meringankan, Tuntutan 5,5 Tahun Dinilai Terlalu Berat

More articles

SEKAYU, Kamis, 7 Mei 2026 — Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat terdakwa Eka Purnama memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Sekayu. Dalam sidang perkara Nomor 88/Pid.Sus/2026/PN Sekayu, penasihat hukum terdakwa, Inda Fikri, S.H., meminta Majelis Hakim mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai fakta yang dinilai meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam nota pembelaan (pledoi) berjudul “Keadilan di Balik Sebuah Musibah: Tanggung Jawab Moral Melampaui Jeruji Besi”, kuasa hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terlalu berat dan berpotensi mengabaikan konteks utuh dari peristiwa yang terjadi.

Menurut pihak pembela, kecelakaan yang merenggut nyawa almarhum Aprizal Bin Ali bukanlah tindak pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan ataupun niat jahat, melainkan sebuah musibah lalu lintas yang dipicu oleh sejumlah faktor di lapangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa kondisi jalan di lokasi kejadian diduga tidak sepenuhnya layak dilalui. Badan jalan disebut menyempit akibat tumpukan pasir, batu, dan tanah bekas proyek drainase yang berada di sekitar lokasi. Faktor tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab terganggunya ruang gerak kendaraan saat insiden terjadi.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterlambatan penanganan medis terhadap korban. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, korban sempat dibawa pulang terlebih dahulu setelah kecelakaan sebelum akhirnya mendapatkan perawatan medis. Kondisi itu dinilai memperburuk peluang penyelamatan korban.

Fakta lain yang turut disampaikan dalam pembelaan adalah korban diketahui tidak mengenakan helm pelindung saat mengendarai sepeda motor. Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut menyebabkan luka di bagian kepala menjadi lebih fatal dan berkontribusi besar terhadap kematian korban.

“Perkara ini harus dilihat secara utuh dan objektif. Jangan sampai seluruh beban kesalahan hanya diarahkan kepada terdakwa tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang terungkap di persidangan,” ujar Inda Fikri dalam pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.

Pihak pembela juga menjelaskan alasan terdakwa sempat meninggalkan lokasi kejadian. Menurut mereka, tindakan itu dilakukan karena terdakwa merasa takut akan kemungkinan terjadinya amukan massa, bukan untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

Hal tersebut, kata kuasa hukum, dibuktikan dengan sikap kooperatif terdakwa yang kemudian menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat kepolisian, didampingi Camat Sekayu, Edi Heryanto, S.H., M.Si., sekaligus menyerahkan kendaraan yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, terdakwa disebut telah berupaya menunjukkan tanggung jawab moral kepada keluarga korban. Eka Purnama bahkan dikabarkan menjual satu-satunya kendaraan miliknya guna menyiapkan santunan sebesar Rp50 juta, ditambah bantuan Rp5 juta kepada keluarga almarhum.

“Tuntutan tersebut seolah menutup mata terhadap sikap kooperatif terdakwa, penyesalan yang mendalam, serta pengorbanan ekonomi yang dilakukan keluarganya demi memenuhi tanggung jawab moral kepada keluarga korban,” tegas Inda Fikri.

Eka Purnama, 38 tahun, seorang wiraswasta asal Dusun IV RT 013 Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, didakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia telah menjalani masa penahanan sejak 18 Desember 2025.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membebaskan terdakwa dari tanggung jawab hukum. Namun, mereka meminta agar putusan nantinya benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan substantif, termasuk fakta bahwa perkara tersebut dinilai lebih dominan sebagai kelalaian yang terjadi dalam situasi kompleks di lapangan.

Aspek kemanusiaan juga menjadi perhatian dalam pledoi tersebut. Eka disebut sebagai tulang punggung utama keluarga yang menanggung kebutuhan istri dan anak-anaknya. Pihak pembela menilai hukuman yang terlalu berat tidak hanya berdampak kepada terdakwa, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan keluarganya yang tidak terlibat dalam perkara.

Atas dasar itu, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menolak atau setidaknya mempertimbangkan kembali tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, serta menjatuhkan putusan yang dinilai lebih proporsional, adil, dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara menyeluruh.

Herlan

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest