Ende, Investigasi.News — Koalisi Lakki Associates Law Firm meminta aparat penegak hukum menangani secara serius dan transparan kasus dugaan tindak pidana kesusilaan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan terjadi di Dusun Loboniki, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Martinus Goa Rega, S.H., dari Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, kepada media pada Rabu (7/5/2026). Ia menyebut pihaknya saat ini mendampingi korban yang berinisial MALFSS dalam perkara yang diduga melibatkan seorang terlapor berinisial DD.
Menurut Martinus, peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.20 Wita. Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Sektor Maurole/Res. Ende/Polda NTT tertanggal Kamis, 15 Januari 2026.
“Kami meminta kepada pihak Kepolisian Sektor Maurole, khususnya Kapolsek Maurole, agar serius dan transparan dalam menangani perkara ini sehingga hak-hak korban dan keluarga korban dapat terpenuhi,” ujar Martinus dalam keterangannya.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. Menurutnya, perkara tersebut juga telah menjadi perhatian masyarakat sekitar sehingga penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional tanpa adanya kesan tebang pilih.
“Dalam proses penanganan kasus ini, kami menilai sudah berlangsung cukup lama sehingga perlu ada kepastian hukum yang jelas,” katanya.
Koalisi Lakki Associates Law Firm juga meminta agar penanganan perkara segera dilimpahkan ke Kepolisian Resor Ende, khususnya pada unit yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana tertentu terkait dugaan pelanggaran berbasis elektronik.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya menghubungi Kapolsek Maurole melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Sektor Maurole belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut karena Kapolsek disebut masih menjalankan kegiatan di wilayah Kotabaru.
(Severinus T. Laga)



















