Ende, Investigasi.News — Sengketa penggusuran tanah di Jalan Irian Jaya, Kota Ende, Nusa Tenggara Timur, menjadi perhatian Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore and Partners setelah merilis analisis hukum komprehensif yang mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Ende.
Penggusuran yang terjadi sekitar 4 Mei 2026 itu menyasar rumah milik Ibu Adriana Sadipun, yang menempati lahan berdasarkan hibah dari Ordo Societas Verbi Divini (SVD). Dalam analisis hukum tertanggal 6 Mei 2026, Hans Gore and Partners menilai tindakan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pertanahan dan hak asasi manusia (HAM).
Menurut pihak SVD, tanah yang disengketakan merupakan bagian dari aset misi yang telah dikuasai sejak masa kolonial Belanda. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1927 yang disebut sebagai bukti hak lama yang masih diakui dalam sistem hukum agraria Indonesia. Di sisi lain, Pemda Ende mendasarkan klaim kepemilikan pada sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2002.
Dalam analisisnya, Hans Gore and Partners menilai penerbitan sertifikat tersebut berpotensi cacat hukum karena tidak mempertimbangkan keberadaan alas hak historis milik SVD. Dalam sistem hukum pertanahan nasional, sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, namun tidak bersifat mutlak dan tetap dapat digugat apabila terdapat bukti lain yang lebih awal dan lebih kuat.
Selain itu, tindakan penggusuran dinilai dilakukan secara tergesa-gesa tanpa penyelesaian sengketa kepemilikan terlebih dahulu. Permintaan penundaan yang diajukan oleh pihak SVD melalui perwakilannya juga disebut tidak mendapat respons dari pemerintah daerah. Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.
Dari perspektif hukum administrasi, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Penggusuran disebut dilakukan tanpa musyawarah yang memadai, tanpa pemberian ganti kerugian, serta tanpa mekanisme penitipan ganti rugi melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, analisis tersebut juga menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia. Penggusuran tanpa kompensasi dan tanpa penyediaan tempat tinggal alternatif dinilai bertentangan dengan hak dasar warga negara atas tempat tinggal yang layak. Dalam perspektif hukum internasional, tindakan semacam ini dapat dikualifikasikan sebagai penggusuran paksa (forced eviction).
Analisis tersebut turut mengungkap indikasi pola yang lebih luas terkait klaim atas aset tanah milik SVD di wilayah tersebut. Salah satu contoh yang disoroti adalah lokasi Gedung Imakulata, yang disebut memiliki persoalan serupa, di mana tanah yang diklaim sebagai milik SVD telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.
Atas dasar itu, pihak SVD bersama korban penggusuran mempertimbangkan sejumlah langkah hukum melalui jalur administratif maupun litigasi. Upaya yang disiapkan antara lain pengajuan keberatan resmi kepada pemerintah daerah, permohonan pembatalan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan peradilan umum. Selain itu, pengaduan juga direncanakan akan diajukan ke Ombudsman dan Komnas HAM.
Dalam kesimpulannya, Hans Gore and Partners menilai bahwa SVD memiliki dasar klaim yang kuat secara historis, sementara tindakan Pemda Ende dinilai sarat dengan potensi pelanggaran hukum di berbagai aspek. Kasus ini dipandang berpotensi menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa tanah berbasis hak historis di Indonesia.
Analisis dan laporan ini disusun berdasarkan penjelasan dan klaim dari pihak SVD, analisis hukum Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore and Partners, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta keterangan dari pihak terkait lainnya.
(Severinus T. Laga)



















