Iklan muba

Temuan Kementerian ATR/BPN: Puluhan Hektare Sawah di Malang Disulap Ilegal Jadi Perumahan dan Gudang

More articles

Nasional-Pengawasan dari Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, dan Dinas Cipta Karya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, kini tengah dipertanyakan terkait perizinan alih fungsi lahan. 

Pasalnya, entah karena keteledoran atau diduga ada praktik “kedipan mata”, ditemukan banyak dugaan pelanggaran perizinan alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, adanya dugaan kesalahan proses perizinan alih fungsi lahan sawah menjadi lahan komersial seluas puluhan hektare (Ha). 

Lahan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, gudang, hingga pabrik yang tersebar di 14 titik, yakni tujuh lokasi di Kecamatan Singosari dan tujuh lokasi di Kecamatan Pakisaji.

Kondisi ini dinilai tidak hanya mengurangi lahan sawah produksi, tetapi juga dianggap tidak mengindahkan perintah Presiden Prabowo Subianto, yang ingin memperkuat ketahanan pangan.

“Iya, memang benar seperti itu. Saat ini tim dari Pemkab Malang, untuk menelusurinya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar, Kamis (7/5/2026).

Menurut Budiar, temuan dugaan pelanggaran tersebut terungkap, saat dirinya diundang untuk penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR). 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Pengendalian, dan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026) kemarin.

“Acaranya dipimpin langsung oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang (Agus Sutanto, S.T., M.Sc), kemarin. Itu juga dihadiri sejumlah kepala daerah, antara lain Bupati Paser, Bupati Sumba Tengah, Bupati Fak fak, serta Plt. Bupati Cilacap,” jelas Budiar.

Dari hasil klarifikasi dan verifikasi tersebut, ditemukan dugaan tujuh pelanggaran pemanfaatan ruang di Kecamatan Pakisaji dan tujuh lainnya di Kecamatan Singosari.

Seluruh lokasi tersebut, diketahui belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), namun sudah dialihfungsikan, baik dalam bentuk pengurukan lahan maupun bangunan fisik. 

Untuk menyelesaikan kasus ini, kami akan mengeluarkan surat teguran dulu atau SP satu. Jika tak ada respons ya baru SP berikutnya,” tuturnya. ( Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest