Diskopum Jember Gelar Rapat Koordinasi Penataan PKL Sekitar Alun-Alun di Gedung Jember Nusantara

More articles

Jember, Investigasi.News- Dalam rangka menata dan membina keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar kawasan Alun-Alun Jember, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember menyelenggarakan rapat koordinasi berjudul “Penataan, Penertiban, dan Pembinaan PKL
Sekitar Alun-Alun Jember Tahun 2025”.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 5 hingga 6 Agustus 2025, bertempat di Aula Lantai 5 Gedung Jember Nusantara.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh para PKL yang terbagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama terdiri dari Paguyuban PKL depan Masjid Jami’ dan Paguyuban Kopi Keliling (Kopling). Sementara itu, gelombang kedua diikuti oleh Paguyuban PKL di sekitar Jalan Kartini dan Paguyuban PKL di sekitar Jalan Sudarman.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Polres Jember, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup serta camat setempat yaitu dari Kecamatan Patrang dan Kaliwates.

Dalam rapat tersebut, Diskopum Jember menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 sebagai dasar hukum dalam pengaturan jam operasional dan lokasi berjualan bagi PKL di Kabupaten Jember.

Berdasarkan Perda tersebut, PKL yang sebelumnya diperbolehkan berjualan dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB (dini hari), kini diarahkan untuk memulai aktivitas jual beli mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Para pedagang menyatakan kesanggupan untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga kebersihan area berjualan serta membawa pulang gerobak atau rombong mereka setiap selesai berdagang.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP melaporkan bahwa sebelumnya telah diamankan sekitar 17 rombong yang tertinggal di area alun-alun.

Dengan adanya kegiatan ini, Diskopum Jember berharap dapat menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha mikro dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, bersih, dan berkelanjutan.

“Penataan PKL tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan tata kota, tetapi juga sebagai upaya konkret untuk mendukung ekonomi rakyat.” Ungkap Diskopum.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest