Banner iklan

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Penimbunan Biosolar Bersubsidi di Padang, Satu Tersangka Ditahan

More articles

Padang, Investigasi.news – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di sebuah gudang yang berada di Kota Padang.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, dalam konferensi pers di Padang, Jumat (7/8/2026).

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Sumbar dalam menindak pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol Susmelawati.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di Perumahan Lubuk Gading VI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi aktivitas ilegal yang berkaitan dengan minyak bersubsidi,” katanya.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penindakan di lokasi pada 23 Juni 2026 dan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan penyidik menemukan barang bukti berupa 1.350 liter biosolar bersubsidi. Sebanyak 1.140 liter disimpan dalam 36 jeriken, sedangkan 210 liter lainnya berada di dalam satu tandon berkapasitas 1.200 liter.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit mobil, mesin pompa, selang, kode batang, serta sejumlah dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Seluruh barang yang ditemukan di lokasi telah disita penyidik sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelas AKBP Okta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial B (58). Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Sumbar menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi akan ditindak tegas karena berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah, terlebih di tengah tantangan krisis energi global.

Praktik penyelewengan tersebut dinilai dapat menghambat distribusi BBM bersubsidi sehingga tidak tepat sasaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Polda Sumbar juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan.

“Pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus kami perketat agar penyaluran dan penggunaannya tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya. Mebri

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest