Padang Panjang, investigasi.news – Belasan Siswa Penerima MBG di duga keracunan setelah menikmati santapan yang di salurkan oleh Satuan Penyaluran Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Padang Panjang pada Selasa (07/10). Peristiwa naas itu terjadi sebelumnya di Kabupaten Agam yang akhirnya turut berimbas ke Kota Padang Panjang.
“Dugaan sementara para siswa tersebut keracunan MBG” kata salah satu petugas RSUD yang minta namanya tidak di tulis
Namun sampai kini petugas masih berjibaku melayani para siswa yang harus segera dilakukan tindakan medis, yang pasti apa penyebab nya belum bisa di simpulkan, apakah itu dampak dari MBG atau sebaliknya penyakit bawaan” ujar nya berlalu.
Data terakhir di himpun media, terdapat 13 orang siswa yang sempat di rawat dan sudah di persilahkan untuk pulang adapun 7 orang siswa Sekolah Dasar dan 6 orang siswa SMP untuk penyebab belum bisa di simpulkan karena Sample MBG tengah di bawa ke BPOM Padang untuk mengetahui apakah MBG memenuhi syarat untuk di konsumsi.
Satuan Penyaluran Pemenuhan Gizi (SPPG) Belum Ada SLHS
Sementara dari informasi yang diperoleh dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang menyebutkan bahwa, untuk SPPG Yayasan Ma’arif Belum ada Sertifikat Laik Higienis Skientis nya.
“Untk SPPG Yayasan Ma’arif itu belum ada SLHS nya karena sedang proses pengurusan, adapun Syarat penerbitan SLHS adalah,
1. Pelatihan Penjamah Makanan
2. Pelaksanaan IKL (Inpseksi Kesehatan Lingkungan) Dapur
3. Pemeriksaan sampel pangan, air dan usap alat” kata Kabid Kesmas Era dikonfirmasi selasa (0710) malam melalui WhatsApp ya.
Dikatakan, tahapan yang sudah di lakukan oleh Yayasan Ma’arif adalah,
1. Pelatihan Penjamah makanan sudah di lakukan pada tanggal 06.09.2025 dan semua Penjamah di nyatakan lulus dan mendapat sertifikat
2. Pelaksanaan IKL di lakukan tanggal 29.09.2025 dengan nilai 89 artinya laik sehat karena di atas 80
3. Pengambilan sampel pangan, air dan usap alat di tgl 06.10.2025 hasil nya belum keluar
Nah, jika poin 3 ini sudah keluar dan hasil nya memenuhi syarat maka baru bisa mengurus SLHS ke DMPTSP” terangnya.
Dijelaskan, Aturan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) untuk memastikan kebersihan dan keamanan pangan sesuai peraturan pemerintah, terutama Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Pemohon mengajukan permohonan melalui Sistem OSS (Online Single Submission) dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis, diikuti dengan verifikasi lapangan dan pengujian sampel pangan oleh Dinas Kesehatan.
Jadi Secara aturan ini maka SLHS di urus segera setelah Dapur beroperasional
Data terakhir dari Kemenkes dari 10.681 SPPG yang ada baru 35 SPPG yang memiliki SLHS
Penanggung jawab penerbitan SLHS adalah DMPTSP” tambahnya. Km







