Banner iklan

Ketua Fraksi Nasdem Jember Desak DPR RI Proses Pemakzulan Wapres Gibran Pascaputusan MK

More articles

Jember, Investigasi.news – Gelombang penolakan terhadap keabsahan administrasi kepemimpinan nasional terus berembus dari daerah pascapembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) malam.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Jember mendesak DPR RI untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memproses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui sidang MPR RI.

Langkah konstitusional ini dinilai krusial untuk memulihkan wibawa hukum serta tatanan kelembagaan negara yang dianggap mengalami pencederaan serius.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jember, David Handoko Seto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan kelengkapan berkas, melainkan refleksi dari merosotnya kualitas demokrasi di tanah air.

“Kondisi saat ini merupakan salah satu preseden buruk dan tragedi politik paling kelam dalam sejarah ketatanegaraan kita,” tegas David dalam siaran persnya, Rabu (7/10).

David menuturkan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan MK telah mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian kualifikasi administratif sang wakil presiden, khususnya mengenai penyetaraan dokumen pendidikan tingkat menengah atas saat pencalonan lalu.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan dasar pencalonan ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan hukum yang jelas.
Atas dasar itu, Nasdem Jember mendorong parlemen di Senayan untuk memfungsikan kewenangan konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

“Apabila MK sudah membuktikan bahwa kriteria administrasi seperti keabsahan ijazah tidak terpenuhi, maka hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi. DPR harus segera meneruskan temuan MK ini ke MPR sebagai bahan usulan pemberhentian,” paparnya.

Lebih lanjut, David menggarisbawahi bahwa kendati MK tidak memiliki ranah mengeksekusi diskualifikasi secara langsung, amar pembuktian yang disampaikan lembaga peradilan tersebut sudah cukup menjadi dasar moral dan hukum bagi lembaga legislatif untuk bertindak.

Secara etika politik, legitimasi kepemimpinan nasional dinilai telah runtuh akibat temuan hukum tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest