Banner iklan

Anggaran Rp892 Juta Proyek Jalan Curah Tatal–Telaga Disorot, LSM Koreksi Temukan Dugaan Pekerjaan Lapen Tak Sesuai Standar

More articles

SITUBONDO, investigasi.news – Proyek peningkatan jalan ruas Curah Tatal–Telaga (R 350), tepatnya di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menuai sorotan. Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp892.442.164 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar teknis konstruksi.

Pekerjaan yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo melalui Bidang Bina Marga tersebut meliputi pekerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) sebelum dilanjutkan dengan pengaspalan Hotmix AC/WC.

Namun, kualitas pekerjaan tahap Lapen justru menjadi perhatian setelah muncul dugaan lemahnya proses pengikatan agregat, penyiraman aspal perekat, hingga pemadatan material.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Kamis (29/10/2026), tim menemukan sejumlah kondisi fisik jalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi batu-batu agregat pada bagian pinggiran jalan yang terlihat mudah terlepas dan diduga tidak terikat kuat oleh lapisan aspal perekat.

Selain itu, lapisan aspal perekat pada sejumlah bagian permukaan jalan disebut tidak terlihat secara jelas. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses penyiraman aspal belum dilakukan secara merata atau belum memenuhi kebutuhan teknis pekerjaan.

Temuan lainnya adalah tekstur material yang terlihat gembur dan kurang padat. Bahkan, pada beberapa bagian, permukaan jalan dinilai masih terasa empuk meskipun pekerjaan tersebut baru diselesaikan sekitar empat hari sebelumnya.

Kondisi permukaan jalan yang terlihat kurang rata juga menambah daftar persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Padahal, pekerjaan tersebut masih tergolong baru dan belum sepenuhnya memasuki tahap penyelesaian pengaspalan Hotmix AC/WC.

Aktivis muda Aka, selaku Ketua Umum LSM Koreksi (Komando Representatif Kawal Aspirasi), menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pekerjaan tersebut.

Menurut Aka, kondisi fisik jalan yang ditemukan di lapangan patut menjadi perhatian serius, terutama karena pekerjaan Lapen tersebut masih berusia beberapa hari.

“Jalan tersebut baru selesai dikerjakan sekitar empat hari lalu, tetapi kondisinya sudah terlihat mudah terkelupas sebelum dilakukan pengaspalan Hotmix. Itu bisa dilihat dari kondisi di lapangan maupun dokumentasi foto yang kami peroleh,” ungkap Aka.

Ia menilai, tahapan pekerjaan Lapen harus benar-benar diperhatikan karena menjadi bagian penting dalam mempersiapkan konstruksi jalan sebelum dilakukan pelapisan berikutnya.

Menurutnya, apabila lapisan perekat tidak bekerja secara optimal dan agregat tidak terkunci dengan baik, dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas serta ketahanan konstruksi jalan.

Aka juga menyoroti pentingnya penggunaan aspal perekat sesuai kebutuhan teknis, kondisi agregat yang bersih dan kering, serta proses pemadatan menggunakan peralatan yang sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

“Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan uang rakyat justru tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kualitas harus menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pemadatan dan pengikatan agregat merupakan tahapan yang tidak boleh diabaikan. Sebab, apabila tahapan tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, potensi terjadinya kerusakan dini perlu diantisipasi.

Dalam pelaksanaan pekerjaan jalan, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak menjadi acuan utama yang harus dipenuhi oleh pelaksana. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh tenaga yang berkompeten.

Aka juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan jalan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Jalan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya terlihat selesai secara fisik. Jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah harus memiliki kualitas, keamanan, dan daya tahan sesuai umur rencana.

“Kalau kualitasnya tidak sesuai standar, yang dirugikan pada akhirnya masyarakat. Jangan sampai jalan yang baru dibangun kemudian cepat rusak dan harus kembali diperbaiki menggunakan anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, khususnya Bidang Bina Marga, tidak hanya mengandalkan laporan administrasi dari pelaksana pekerjaan, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik di lapangan.

Menurut Aka, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahapan pekerjaan Lapen, penggunaan material, penyiraman aspal, proses pemadatan, hingga pelaksanaan pengaspalan Hotmix AC/WC.

LSM Koreksi juga mendorong agar dilakukan evaluasi teknis terhadap pekerjaan tersebut sebelum seluruh tahapan dinyatakan selesai dan diterima oleh pihak pemberi pekerjaan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan spesifikasi, pihak terkait diminta melakukan tindakan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.

Aka menegaskan, penggunaan anggaran APBD sebesar Rp892.442.164 harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, aparat penegak hukum juga diharapkan dapat menindaklanjutinya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, Bidang Bina Marga, maupun pihak kontraktor pelaksana untuk memberikan penjelasan terkait kondisi pekerjaan peningkatan jalan ruas Curah Tatal–Telaga (R 350) tersebut. (Agus)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest