Situbondo, investigasi.news – Pembatalan demonstrasi bukan berarti persoalan selesai. LSM Siti Jenar memastikan tetap melanjutkan pengaduan terkait dugaan maladministrasi dan penyimpangan anggaran di Kabupaten Situbondo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, meski rencana aksi di Gedung Merah Putih KPK pada 4 November 2026 resmi dibatalkan.
Keputusan tersebut menandai perubahan strategi LSM Siti Jenar. Jika sebelumnya tekanan direncanakan melalui aksi massa, kini langkah perjuangan diarahkan pada pengaduan formal dengan menyertakan dokumen dan informasi pendukung untuk ditelaah oleh lembaga antirasuah.
Penanggung jawab sekaligus koordinator aksi, Eko Febriyanto, menegaskan bahwa pembatalan demonstrasi tidak mengubah substansi maupun tujuan pengaduan yang telah disiapkan. Menurutnya, jalur administratif dan hukum tetap menjadi pilihan untuk mendorong pemeriksaan terhadap berbagai dugaan yang menjadi perhatian lembaganya.
“Aksi kami batal, tetapi pengaduan kami tetap berjalan. Kami mengubah cara, bukan mengubah tujuan,” tegas Eko dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Eko, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mengevaluasi perkembangan situasi, termasuk dinamika yang berkaitan dengan netralitas aparat penegak hukum dalam mengawal kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.
Ia menyoroti sebuah diskursus publik di kawasan Bundaran HI yang melibatkan jajaran Polda Metro Jaya. Peristiwa tersebut, menurut Eko, memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana aparat menjaga kepercayaan publik ketika berhadapan dengan kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Bagi LSM Siti Jenar, kepercayaan terhadap aparat menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan demonstrasi. Pengamanan, kata Eko, seharusnya mampu menjamin hak masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa mengurangi ruang demokrasi.
“Bagaimana kami dapat menjalankan aksi dengan penuh keyakinan dan kepercayaan terhadap pengamanan yang dimohonkan, apabila pada saat yang sama kami justru merasa kecewa terhadap sikap institusi yang menjadi tempat kami mengajukan permohonan tersebut?” ujar Eko.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan itu, LSM Siti Jenar telah menyerahkan surat pembatalan pemberitahuan aksi kepada Direktur Intelijen Keamanan Polda Metro Jaya melalui pelayanan STTP/Urpas pada Jumat (30/10/2026).
Meski agenda demonstrasi dihentikan, Eko memastikan proses penyampaian pengaduan kepada KPK tidak ikut dihentikan. Pihaknya justru menempatkan kelengkapan dokumen, kejelasan informasi, serta mekanisme pelaporan sebagai bagian penting dalam mendorong penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bidik Dugaan Jual-Beli Paket Proyek Daerah
Salah satu pokok pengaduan yang menjadi perhatian LSM Siti Jenar berkaitan dengan tata kelola pengadaan barang dan jasa serta alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo.
LSM tersebut mendesak KPK menjalankan fungsi monitoring dan supervisi secara komprehensif apabila ditemukan indikasi persoalan dalam proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran daerah.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan praktik jual-beli paket pekerjaan proyek pemerintah daerah. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelaah secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang, dengan mempertimbangkan bukti dan informasi yang dapat diverifikasi.
Eko menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukanlah pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, kewenangan untuk menilai kecukupan bukti dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berada pada aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses pemeriksaan. Kami hanya menuntut agar setiap dugaan yang disertai informasi dan dokumen pendukung ditelaah secara sungguh-sungguh,” pungkasnya.
Untuk memperluas jalur penyampaian dan memastikan dokumen diterima melalui saluran yang sesuai, LSM Siti Jenar menyatakan menggunakan sejumlah kanal pengaduan dan komunikasi KPK.
Saluran yang disebutkan meliputi Whistleblowing System (WBS) KPK, surat elektronik pengaduan resmi, portal layanan publik atau PPID sesuai kewenangannya, komunikasi dengan unit terkait di KPK, serta pengiriman dokumen fisik melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
Langkah melalui beberapa saluran tersebut dimaksudkan untuk mendukung penyampaian informasi dan dokumentasi secara tertib. Namun, penerimaan dokumen tidak dengan sendirinya berarti suatu laporan telah dinyatakan terbukti atau masuk ke tahap penyelidikan.
Menunggu Respons dan Pemeriksaan Objektif
Perubahan strategi LSM Siti Jenar kini menempatkan tindak lanjut pengaduan sebagai perhatian utama. Publik akan menantikan apakah informasi yang disampaikan dapat ditelaah lebih lanjut oleh lembaga berwenang berdasarkan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah perlu diperlakukan secara hati-hati. Setiap informasi harus diuji melalui verifikasi, sedangkan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah.
Eko menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian secara proporsional. Ia menilai pengawasan publik seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan dibatalkannya demonstrasi pada 4 November mendatang, perjuangan LSM Siti Jenar kini beralih dari rencana pengerahan massa menuju jalur pengaduan formal. Tantangan berikutnya adalah memastikan informasi yang disampaikan memiliki dasar yang dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat Situbondo, persoalan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD tidak cukup berhenti pada tudingan atau pernyataan. Transparansi dokumen, keterbukaan klarifikasi, serta pemeriksaan yang objektif menjadi elemen penting untuk memastikan setiap dugaan memperoleh penanganan yang tepat.
Hingga ada hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang, dugaan yang disampaikan LSM Siti Jenar tetap harus diposisikan sebagai laporan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi. (Agus)













