NTT, Investigasi.News —
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyatakan sikap tegas terhadap praktik manipulasi data masyarakat miskin yang dinilai telah mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti mempermainkan data kemiskinan akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu.
Pernyataan keras itu disampaikan Gubernur Melki dalam Rapat Evaluasi Pendataan dan Program bagi Orang Miskin yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Gubernur NTT, Jumat (6/2/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, unsur Forkopimda NTT, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, para bupati se-NTT, perwakilan perbankan, serta pimpinan instansi vertikal.
“Saya sangat prihatin. Sampai hari ini masih kita temukan warga yang benar-benar miskin justru tidak menerima bantuan, sementara yang tidak miskin masih terdata sebagai penerima. Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal kemanusiaan, keselamatan, dan martabat warga,” tegas Melki.
Gubernur menilai persoalan data kemiskinan di NTT telah berada pada level serius karena berdampak langsung pada gagalnya program bantuan sosial, termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia menyebut kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi memperlebar ketimpangan dan memicu tragedi sosial.
Persoalan data kemiskinan selama ini kerap menjadi sumber ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial di sejumlah wilayah di NTT. Menurutnya, memasukkan orang yang tidak miskin ke dalam data penerima bantuan, atau menyingkirkan warga miskin dari sistem, bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan kemanusiaan.
“Kalau itu dilakukan demi kepentingan politik atau keuntungan pribadi, maka itu adalah perbuatan pidana. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya. Dalam arahannya, Melki menekankan bahwa perbaikan data kemiskinan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah desa. Ia meminta keterlibatan aktif seluruh elemen di tingkat bawah hingga atas.
“RT/RW, kader Posyandu, pendamping PKH, Dukcapil, Babinsa, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tokoh agama, dan tokoh masyarakat harus terlibat. Pendataan harus divalidasi langsung di lapangan dengan pendekatan jemput bola,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar administrasi kependudukan tidak menjadi penghambat bagi warga miskin untuk mendapatkan haknya.
Di sektor pendidikan, Gubernur menyoroti berbagai kendala Program Indonesia Pintar (PIP) yang kerap terhambat persoalan administrasi. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan yang memberatkan siswa dari keluarga tidak mampu. Selain itu, ia meminta layanan konseling di sekolah diaktifkan kembali sebagai ruang aman bagi anak-anak, terutama mereka yang berasal dari keluarga rentan.
Sementara di bidang kesehatan, Melki memerintahkan verifikasi cepat kepesertaan PBI BPJS Kesehatan agar tidak ada warga miskin yang kehilangan akses layanan medis akibat data yang tidak sinkron.
Secara hukum, praktik manipulasi data bantuan sosial dapat dijerat ketentuan pidana dalam KUHP yang masih berlaku, antara lain pasal tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
Menutup arahannya, Gubernur NTT mengakui masih adanya berbagai kekurangan dalam tata kelola pendataan dan program sosial. Namun, ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk melakukan pembenahan menyeluruh. “Komitmen kami jelas: mengakui yang salah, memperbaiki bersama, dan memastikan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat NTT,” pungkasnya.
Severinus T. Laga



















