PIDIE JAYA | Investigasi.News – Bupati Pidie Jaya, Muhammad Aiyub Abbas atau yang akrab disapa Nyak Syie, mengingatkan seluruh penerima bantuan maupun petugas verifikasi data korban banjir agar tidak bermain-main dalam proses pendataan bantuan pascabencana. Ia menegaskan, manipulasi data bantuan banjir dapat berujung pada proses hukum hingga ancaman pidana penjara.
Peringatan itu disampaikan Bupati menyusul penyaluran bantuan dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk masyarakat terdampak banjir yang melanda Pidie Jaya pada akhir tahun lalu, Jumat (8/5/2026).
Pemerintah diketahui telah mengalokasikan anggaran puluhan miliar rupiah untuk membantu korban banjir melalui berbagai program bantuan, mulai dari bantuan stimulan, jatah hidup (jadup), hingga bantuan rehabilitasi rumah bagi warga dengan kategori rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Menurut Nyak Syie, hingga saat ini puluhan ribu warga telah terdata sebagai calon penerima bantuan. Namun, pemerintah daerah tetap akan melakukan verifikasi ulang guna memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Data awal memang sudah masuk, tetapi kami akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh data korban banjir, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, proses verifikasi akan melibatkan aparatur desa, petugas lapangan, hingga tim dari pemerintah kabupaten untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data administrasi yang diajukan.
Bupati menekankan, seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan harus bekerja secara jujur dan profesional. Sebab, data penerima bantuan nantinya akan kembali diperiksa oleh pihak berwenang, termasuk aparat pengawas dan penegak hukum.
“Saya ingatkan jangan ada yang bermain-main dengan data korban banjir. Jika nanti ditemukan data yang tidak sesuai fakta di lapangan, maka penerima manfaat, aparatur desa, hingga petugas pendata harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” tegas Nyak Syie.
Menurutnya, bantuan bencana merupakan hak masyarakat yang benar-benar terdampak dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi.
“Ini uang negara untuk rakyat yang sedang mengalami musibah. Jangan sampai ada yang mencoba mengambil hak masyarakat lain dengan cara memanipulasi data,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah beberapa hari lalu telah mulai menyalurkan bantuan rehabilitasi rumah kategori rusak sedang sebesar Rp30 juta per kepala keluarga melalui rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, penyaluran bantuan untuk rumah kategori rusak ringan dan rusak berat dijadwalkan akan dilanjutkan dalam waktu dekat setelah proses verifikasi selesai dilakukan. (Herry)



















