Kasus Mafia Tanah Perkebunan KUD di Muba Mandek, Gabungan Masyarakat Desak Kejagung dan Kejati Sumsel Bertindak Tegas

More articles

Muba, Investigasi News – Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan ribuan hektare lahan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, hingga kini masih jalan di tempat. Padahal, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, dengan melibatkan berbagai instansi seperti perangkat desa, kecamatan, Dinas Perkebunan, hingga puluhan kepala desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua LIPER-RI Muba dan Komando Perjuangan Rakyat, Arianto, SE, menyebut ada dugaan kuat praktik mafia tanah dalam pengelolaan lahan plasma dan inti oleh PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) dan KUD Muda Rasan Jaya, yang dikelola tanpa izin usaha perkebunan (IUP) di atas lahan seluas lebih dari 4.000 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU).

“Sudah puluhan tahun lahan itu dikelola tanpa IUP. Bahkan ada denda pajak yang mencapai Rp79 miliar, dan hasil audit BPK menunjukkan potensi kerugian negara, namun proses hukum sangat lambat,” tegas Arianto, Sabtu (5/7/2025).

Ia mengungkapkan, terdapat indikasi pemalsuan dokumen seperti Surat Pengakuan Hak (SPH) dan surat jual beli tanah oleh oknum-oknum di kelurahan dan kecamatan. Bahkan, disebutkan ada alokasi dana hingga Rp600 juta untuk pembuatan dokumen palsu atas nama kelompok masyarakat fiktif. Beberapa warga telah dimintai keterangan oleh penyidik, namun hingga kini, oknum camat, lurah, sekretaris camat, dan pengurus KUD terkait belum diperiksa lebih lanjut.

Lebih memprihatinkan, konflik atas penguasaan lahan ini telah menelan korban jiwa. Tercatat tiga orang meninggal dunia dalam konflik lahan pada tahun 2016, bahkan beberapa warga pemilik lahan justru dipenjara.

“Ini bukan sekadar masalah administratif, ini menyangkut hak rakyat yang telah dirampas selama lebih dari 13 tahun. Mereka tidak menikmati hasil kebun yang jelas-jelas berada di atas tanah milik mereka,” kata Arianto.

Dalam pengukuran bersama antara BPN, Kejari Muba, dan Forkopimda, diketahui bahwa selain 4.000 hektare lahan di luar HGU, terdapat 500 hektare lahan milik kelompok Madani Adenas yang juga dikuasai secara ilegal. Inventarisasi dan identifikasi telah dilakukan, namun belum diikuti tindakan hukum yang signifikan.

Surat dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung tertanggal 18 Juni 2025 telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menindaklanjuti kasus ini. Koordinasi dan pengiriman berkas juga sudah dilakukan oleh pihak pelapor.

Arianto dan gabungan aktivis serta ormas yang tergabung dalam Gerakan Suara Rakyat Muba mendesak Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel, dan Satgas Mafia Tanah agar segera mengambil langkah konkret. Mereka juga meminta dukungan dari Pemkab Muba, Bupati H. Toha, Ketua DPRD Junaidi Gumai, dan Forkopimda, untuk berpihak pada rakyat dan tidak membiarkan tanah rakyat terus dirampas oleh oknum mafia tanah.

“Kami percaya Bapak Bupati dan Ketua DPRD memiliki komitmen tinggi membela hak rakyat. Sudah saatnya negara hadir secara tegas melawan mafia tanah,” ucap Arianto.

Sebagai bentuk tekanan moral dan dukungan terhadap penegakan hukum, dalam waktu dekat gabungan masyarakat, ormas, dan aktivis akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejaksaan Tinggi Sumsel, guna mendorong percepatan pemberantasan korupsi dan mafia tanah yang telah merugikan rakyat Muba selama puluhan tahun.

“Ini perjuangan rakyat. Kami siap kawal hingga tuntas. Kami bukan lawan penegak hukum, kami adalah mitra Adhyaksa dalam menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Ardiansyah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest