Banner iklan

94 Pejabat Pemko Payakumbuh Ikuti Sosialisasi Manajemen Talenta, Wako: Penempatan ASN Harus Berbasis Kompetensi dan Kinerja

More articles

Payakumbuh – Sebanyak 94 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh mengikuti Sosialisasi Manajemen Talenta yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh di Aula Pertemuan Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal penerapan manajemen talenta sebagai instrumen penguatan sistem merit dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), dengan menempatkan kualifikasi, kompetensi, potensi, serta rekam jejak kinerja sebagai dasar pengembangan karier dan penempatan jabatan.

Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan tonggak penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, objektif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Manajemen talenta adalah wujud komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam menerapkan sistem merit. Penempatan dan promosi ASN ke depan dilakukan berdasarkan data yang terukur, yakni kualifikasi, kompetensi, potensi, dan rekam jejak kinerja, tanpa pertimbangan subjektif,” kata Zulmaeta saat membuka kegiatan.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengisian jabatan dapat berlangsung lebih efektif dan tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa setiap pejabat akan ditempatkan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerjanya. Dengan demikian, setiap ASN dapat bekerja sesuai bidang keahlian masing-masing sehingga roda pemerintahan berjalan lebih efektif, responsif, dan profesional.

Zulmaeta juga mengingatkan para ASN agar terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri. Menurutnya, pengembangan karier tidak hanya bergantung pada kebijakan organisasi, tetapi juga pada inisiatif dan kinerja yang ditunjukkan masing-masing aparatur.

Selain itu, ia meminta pimpinan perangkat daerah dan pejabat penilai untuk memastikan proses pemetaan talenta dilakukan secara objektif dan transparan.

“Penilaian yang tidak akurat akan merusak peta talenta daerah dan berdampak pada kinerja organisasi secara keseluruhan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulmaeta kembali mengingatkan pentingnya nilai-nilai kepemimpinan yang menjadi landasan bersama Wakil Wali Kota, yakni Trilogi ZuZeMa: Kejujuran, Loyalitas, dan Profesionalisme.

“Jabatan yang diemban hari ini bukan hadiah, melainkan amanah dan kepercayaan dari pemerintah serta masyarakat. Pegang teguh nilai kejujuran, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BKN Nomor 703 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Menurutnya, penerapan manajemen talenta memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 27 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta ASN.

“Tujuan utamanya adalah menjamin keadilan dan kesetaraan dalam sistem merit sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan ASN yang profesional dan berintegritas. Melalui sosialisasi ini, seluruh pengelola kepegawaian diharapkan memahami pembentukan Peta Distribusi Talenta atau Nine Box Matrix serta penyusunan rencana suksesi jabatan,” jelasnya.

Kegiatan menghadirkan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Purjiyanta, beserta tim sebagai narasumber. Setelah pembukaan, peserta mengikuti pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab terkait implementasi Nine Box Matrix, pemetaan potensi ASN, hingga mekanisme penyusunan rencana suksesi jabatan.

Melalui penerapan manajemen talenta, Pemerintah Kota Payakumbuh menargetkan terwujudnya tata kelola kepegawaian yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kinerja, sehingga pengembangan karier ASN dapat berjalan selaras dengan kebutuhan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. ( Oyon)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest