SIBOLGA, INVESTIGASI.NEWS – Masyarakat Nelayan Kecil dan Tradisional di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah mengancam akan mengambil tindakan sendiri di laut dengan memberangus kapal-kapal pelaku bom ikan, jika Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segera menertibkan dan memproses hukum praktik _destructive fishing_ di Sibolga.
Ancaman tersebut muncul akibat kekecewaan nelayan terhadap maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) yang diduga dilakukan oleh kapal-kapal asal Sibolga yang beroperasi secara lintas provinsi.
“Jika Pemerintah dan APH tidak segera bertindak, kami nelayan kecil dan tradisional yang akan berangus kapal-kapal bom ikan itu di laut,” tegas perwakilan nelayan kepada awak media, Rabu (8/10/2025).
Menurut nelayan, praktik bom ikan telah merusak ekosistem laut dan terumbu karang di sejumlah wilayah, serta merugikan mata pencaharian nelayan kecil. Mereka menyebut kapal-kapal bom ikan beroperasi secara terang-terangan namun belum mendapat tindakan tegas.
Para nelayan mendesak Kapolri, Panglima TNI, Kepala Bakamla RI, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, dan Satgas KKP RI untuk segera melakukan audit terhadap tangkahan-tangkahan di Kota Sibolga yang diduga menjadi tempat bongkar muat ikan hasil bom, serta menangkap kapal-kapal tanpa identitas yang menjadi armada bom ikan.
Mereka menegaskan, tindakan yang akan mereka lakukan merupakan bentuk pembelaan diri untuk melindungi wilayah tangkap dan kelestarian biota laut, setelah laporan resmi yang telah disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan dan sejumlah instansi terkait belum mendapat tindak lanjut nyata.
“Kami tidak ingin konflik horizontal terjadi di laut. Tapi kalau negara diam, kami terpaksa jaga laut kami sendiri,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih berupaya dimintai konfirmasi.
(WR WARASI)













