Papua, Investigasi.news — Polemik mencuat terkait status lahan Gedung Pabrik Minyak Kelapa yang dibangun sejak 2023 di Kampung Ibdi, Distrik Biak Timur. Masyarakat adat pemilik hak ulayat kini mempertanyakan keabsahan penggunaan tanah mereka, yang hingga kini belum tersertifikasi secara sah menurut pengakuan mereka.
Gedung pabrik yang berdampingan dengan gedung Diklat di Jalan Raya Biak–Marauw itu dibangun oleh Dinas Perindagkop Kabupaten Biak Numfor. Namun, di tengah proses pembangunan, muncul pertanyaan serius: Apakah pembangunan ini telah melewati prosedur yang sah dan menghormati hak masyarakat adat?
Kepala Dinas Perindagkop, Yubelinus Usior, dalam wawancaranya kepada KabarDaerah.com pada Selasa malam (8/7), menyebut bahwa pembangunan dilakukan karena tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Daerah.
Namun pernyataan berbeda disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Frits Senandi, yang menyebut bahwa lokasi pembangunan pabrik justru berada di luar area yang bersertifikat. Dalam sambungan telepon pada Rabu siang (9/7), ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan pembayaran ganti rugi kepada pemilik hak ulayat pada tahun 2024, namun belum terealisasi hingga kini.
“Sebelum pembangunan, kami sudah menyarankan agar proyek dilakukan di atas lahan yang bersertifikat. Tapi instruksi itu tidak dijalankan,” tegas Frits Senandi.
Dampaknya, warga pemilik hak ulayat dari marga/keret Fairyo menyatakan siap melakukan pemalangan terhadap gedung pabrik jika kejelasan status hukum tanah tak segera diberikan. Mereka menuntut pengakuan legal formal terhadap hak ulayat mereka, sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Pabrik yang sempat digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat Kampung Ibdi dan sekitarnya kini mangkrak. Padahal, jika beroperasi, fasilitas ini diyakini dapat memberikan dampak positif bagi penghidupan warga, khususnya dalam pengolahan hasil kelapa dan penyerapan tenaga kerja.
Pemerintah Daerah Biak Numfor pun disorot keras. Di satu sisi, proyek ini menggunakan dana publik dan berdiri di atas lahan yang keabsahannya masih simpang siur. Di sisi lain, hak masyarakat adat sebagai pemilik lahan tidak pernah dituntaskan dengan adil dan transparan.
Berikut ketentuan hukum yang seharusnya menjadi acuan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan:
- UUPA No. 5 Tahun 1960: Menyatakan bahwa tanah adat harus dihormati dan pengadaannya wajib dengan pengakuan hak serta pemberian ganti rugi.
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Mengatur bahwa jual beli tanah wajib dilakukan secara sah dan dicatat dalam sistem pertanahan nasional.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Mengatur prinsip perikatan dan asas keadilan dalam jual beli.
Hal-hal yang wajib diperhatikan dalam jual beli tanah:
- Status Kepemilikan yang Sah (Hak Milik, HGB, Hak Pakai, dll)
- Sertifikat Tanah sebagai bukti kepemilikan
- Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT
- Transaksi Tunai dan Terbuka
- Pemeriksaan Riwayat Tanah untuk menghindari sengketa
- Kesesuaian Ukuran dan Lokasi
- Pembayaran Pajak dan Biaya Administratif
Sanksi Hukum:
- Pasal 378 KUHP: Penipuan dalam jual beli tanah
- Pasal 372 KUHP: Penguasaan tanah tanpa hak
- Pelanggaran terhadap UUPA: Dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana
Jhonsa

















