Medan, 9 Juli 2026 – Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pendawa Indonesia, Iqbal Saputra, SH., MH., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Perkara tersebut diduga telah memicu pemadaman listrik massal di Sumatera dan mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Iqbal mengapresiasi langkah cepat Polri yang telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, melakukan penggeledahan, serta mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh. Menurutnya, kasus tersebut menyangkut kepentingan publik dan ketahanan energi nasional sehingga harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami mendukung sepenuhnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kakortas Tipikor, beserta seluruh jajaran penyidik yang bekerja secara tegas dan profesional. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Iqbal di Medan, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus berlandaskan hukum dan didukung alat bukti yang sah agar mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menurut Iqbal, dalam negara hukum tidak ada jabatan ataupun kedudukan yang dapat menjadi tameng bagi pelaku tindak pidana. Apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak mana pun, termasuk oknum dari lembaga penegak hukum, proses hukum harus tetap dijalankan secara objektif, profesional, dan transparan.
“Kasus ini bukan sekadar menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan listrik yang andal. Pemadaman listrik yang terjadi di Sumatera berdampak luas terhadap pelayanan rumah sakit, kegiatan pendidikan, pelaku UMKM, hingga aktivitas masyarakat sehari-hari. Kerugian yang ditimbulkan, baik secara materiel maupun imateriel, sangat besar. Karena itu, siapa pun yang terlibat di balik perkara ini—baik pengusaha, pejabat, maupun oknum penegak hukum—harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LKBH Pendawa Indonesia juga mengingatkan agar seluruh proses penyidikan berlangsung independen dan bebas dari segala bentuk intervensi. Perbedaan pandangan di antara aparat penegak hukum, menurut Iqbal, merupakan hal yang wajar selama diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku demi mengungkap fakta secara utuh.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan. Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Iqbal.
Raja



