Maluku Utara | Investigasi.News – Gelombang desakan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula terus membesar. Publik meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bergerak cepat dan transparan dalam mengusut dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) penanganan pandemi Covid-19 yang nilainya mencapai Rp28 miliar.
Sorotan masyarakat mengarah pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap Fadilah Faridin yang disebut dalam tuntutan warga agar seluruh dugaan keterlibatannya diusut secara menyeluruh sesuai proses hukum yang berlaku. Warga juga meminta aparat bertindak berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengusut perkara hingga tuntas.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyaluran dana bantuan sosial yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi. Dana puluhan miliar rupiah yang menjadi harapan ribuan warga kini dipertanyakan pengelolaannya.
Masyarakat menilai lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka mendesak agar penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, dan terbuka sehingga tidak menyisakan ruang bagi spekulasi.
“Dana Rp28 miliar adalah uang rakyat yang seharusnya dinikmati masyarakat yang paling membutuhkan. Kami berharap Kejati Maluku Utara bertindak cepat dan mengusut perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Pernyataan tersebut beredar melalui unggahan akun Facebook “Yong Jorjoga” yang dibagikan ke grup InfoTaliabu Update pada Kamis (9/7/2026).
Selain meminta percepatan proses hukum, masyarakat juga mendesak penyidik menelusuri aliran dana secara menyeluruh untuk mengungkap apabila terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab. Menurut mereka, transparansi dalam penanganan perkara menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan maupun target penyelesaian penyidikan. Meski demikian, tekanan publik terus menguat agar perkara tersebut ditangani tanpa pandang bulu.
Sejumlah pengamat hukum di Maluku Utara turut menilai bahwa penanganan dugaan penyimpangan dana bantuan bencana merupakan tolok ukur keseriusan aparat dalam memberantas korupsi, terutama terhadap anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Perkara ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Maluku Utara. Publik berharap aparat bekerja secara cepat, profesional, transparan, dan berlandaskan hukum demi mengungkap fakta yang sebenarnya serta memulihkan apabila terdapat kerugian negara.
Sementara itu, Yong Jorjoga menegaskan bahwa langkah tegas dan terbuka dari Kejati Maluku Utara dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Jak



