Kota Malang, Investigasi.news – Dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih, sehat, dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar program “Satpol PP Goes to School” di SMK Negeri 10 Kota Malang, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkot Malang dalam mendukung penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar sosialisasi, tetapi juga menjadi sarana edukatif bagi pelajar untuk memahami pentingnya menjaga lingkungan sekolah agar tetap sehat dan bebas dari asap rokok.
“Kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Lingkungan belajar harus bersih, sehat, dan terbebas dari asap rokok agar para siswa bisa berprestasi maksimal,” ujar Heru.
Dalam kegiatan tersebut, para pelajar mendapatkan penjelasan mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok, lokasi-lokasi yang termasuk dalam area larangan merokok, serta sanksi bagi pelanggarnya. Mereka juga diperkenalkan dengan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kegiatan ini semakin menarik dengan kehadiran narasumber dari Komisi A DPRD Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, serta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Malang–Kota Batu. Masing-masing memberikan perspektif berbeda tentang pentingnya penerapan KTR — dari sisi kebijakan, kesehatan, dan pendidikan.
“Kami berharap kegiatan seperti ini tidak hanya meningkatkan pemahaman pelajar, tetapi juga mampu menginspirasi mereka menjadi pelopor perilaku hidup sehat di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” tambah Heru.
Program “Satpol PP Goes to School” merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Malang untuk menciptakan kota yang tertib, bersih, dan sehat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya hidup sehat di setiap lini kehidupan.
Adv/Guh

















