Aktivitas Penambangan dan Pencucian Pasir Diduga Ilegal Terus Beroperasi di Batu Besar, Nongsa

More articles

Batam, investigasi.news – Aktivitas penambangan dan pencucian pasir yang diduga ilegal masih terus berlangsung di wilayah Batu Besar (Kawasan Panglong), Nongsa, Batam. Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, terlihat jelas aktivitas ini dilakukan secara masif, tepatnya di area dekat Jalan Hang Jebat, tidak jauh dari gang menuju Kantor Kelurahan Batu Besar.

Saat tim media melakukan peninjauan pada Jumat (7/2/2025), terlihat sejumlah truk lori keluar masuk area tersebut, disertai suara bising dari mesin-mesin berat yang sedang beroperasi. Ketika dikonfirmasi kepada beberapa pekerja di lokasi, mereka cenderung menghindari pertanyaan dan memberikan jawaban yang tidak jelas.

“Kami baru hari ini ke sini, hanya mengangkut pasir saja. Coba tanya ke warung di tengah sana, biasanya orang yang mengelola area ini sering kumpul di sana,” ujar salah seorang sopir truk.

Hal serupa juga disampaikan pekerja lainnya. “Kami tidak tahu, Bang. Kami hanya bekerja di sini. Soal siapa yang bertanggung jawab, kami tidak tahu,” katanya sambil berlalu.

Di sudut lain area tersebut, seorang pria yang tampak santai di sebuah gubuk juga memberi jawaban serupa. “Saya cuma duduk santai di sini, di rumah panas, jadi numpang adem saja,” ujarnya singkat. Namun, hal mencurigakan terjadi ketika pria tersebut tiba-tiba memotret tim media tanpa alasan yang jelas. Dugaan kuat, pria ini memiliki hubungan dengan pihak pengelola aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Perlu diketahui bahwa aktivitas penambangan ilegal, termasuk galian C, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat sekitar 20 unit mesin yang aktif beroperasi di area tersebut. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu pihak, mengingat banyaknya mesin yang dikelola oleh orang yang berbeda.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat berinisial J mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik usaha ini. “Saya tidak tahu pasti siapa pemiliknya, karena katanya beda mesin beda orang. Jadi, mungkin ini dikelola oleh banyak pihak,” ujarnya.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku resah dengan keberadaan aktivitas ini. Mereka mengeluhkan polusi suara dari mesin-mesin yang beroperasi tanpa mengenal waktu, bahkan hingga larut malam. Selain itu, jalan di sekitar area menjadi kotor dan berlumpur akibat lalu lalang truk pengangkut pasir.

“Ya, sangat mengganggu, apalagi aktivitas ini membuat jalan jadi becek dan kotor. Kadang beroperasi sampai malam, suara mesinnya bising sekali,” keluh salah seorang warga.

Mengingat potensi dampak lingkungan dan ketidakjelasan legalitas kegiatan ini, masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum seperti Ditreskrimsus Polda Kepri dan Ditpam BP Batam segera mengambil tindakan tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penambangan dan pencucian pasir di kawasan Batu Besar, Nongsa, masih terus berlangsung. Warga berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk menertibkan aktivitas yang diduga ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

(Fransisco Chrons)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest