Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Nur Hasra, B.Sc bersama anggota Pansus lainnya, serta didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.
Dari pihak Pemerintah Kota Bukittinggi, rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi beserta jajaran yang berkaitan langsung dengan pengelolaan aset daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah guna meningkatkan tata kelola barang milik daerah agar lebih tertib secara administrasi, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus Nur Hasra menyampaikan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 perlu dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan pengelolaan aset daerah yang semakin dinamis.
Menurutnya, pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Melalui pembahasan Ranperda ini, kita berharap dapat memperkuat sistem pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, transparan, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pansus DPRD berkomitmen untuk mengkaji setiap materi Ranperda secara komprehensif dengan melibatkan OPD terkait, sehingga substansi peraturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif.
“Kami berharap melalui rapat ini dapat diperoleh masukan konstruktif dari perangkat daerah, sehingga penyempurnaan Ranperda dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan barang milik daerah di Kota Bukittinggi,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Bukittinggi yang hadir dalam rapat menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bukittinggi, khususnya Pansus, yang telah memfasilitasi pembahasan Ranperda tersebut.
Pihak pemerintah daerah menilai bahwa perubahan Perda terkait pengelolaan barang milik daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah.
“Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung penuh pembahasan Ranperda ini sebagai upaya memperkuat sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah daerah siap memberikan data, masukan teknis, serta penjelasan terkait substansi Ranperda guna mendukung kelancaran proses pembahasan bersama DPRD.
Berdasarkan hasil rapat Pansus bersama Pemerintah Kota Bukittinggi, diperoleh beberapa kesimpulan. Pertama, Pansus DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedua, sejumlah substansi Ranperda masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, serta pengamanan barang milik daerah.
Ketiga, OPD terkait diminta untuk melengkapi data serta memberikan masukan teknis guna mendukung penyempurnaan materi Ranperda.
Selanjutnya, Pansus DPRD akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk membahas secara lebih rinci pasal demi pasal dalam Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif dan penuh sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas serta bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan.
Yas

















