Berikut adalah versi editan yang lebih tajam, menarik, dan bernuansa human interest agar layak tayang di Investigasi.news serta terasa berbeda dari rilis resmi:
Bantul, investigasi.news– Harapan warga Parangtritis atas kejelasan hak tanah mereka akhirnya terwujud. Setelah puluhan tahun terbelenggu status “tanah tutupan Jepang”, sebanyak 811 sertipikat tanah resmi diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, Sabtu (10/05/2025) di Kantor Lurah Parangtritis, Bantul, DIY.
Kehadiran Menteri disambut antusias. Di hadapan ratusan warga, ia menyampaikan pesan penting: jangan hanya bersyukur, tapi jadikan tanah bersertipikat ini sebagai titik awal membangun masa depan yang lebih sejahtera.
“Tanah ini dulunya tak bertuan secara hukum. Sekarang sudah sah. Gunakan sebaik-baiknya, untuk usaha, untuk anak cucu, bukan untuk dijual murah,” ujar Nusron, berbicara hangat dalam bahasa Jawa.
Tanah yang kini disertipikatkan seluas 703.844 meter persegi, tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII hingga Grogol X. Lahan-lahan ini dulunya merupakan “tanah tutupan Jepang”, aset yang dirampas penjajah Jepang untuk keperluan pertahanan pada 1943–1945 dan selama puluhan tahun status hukumnya menggantung.
Kini, melalui program Konsolidasi Tanah yang digulirkan Kementerian ATR/BPN bersama Gugus Tugas Reforma Agraria DIY, tanah-tanah itu telah dikembalikan secara sah kepada 680 warga penerima sertipikat.
Menteri Nusron mengingatkan agar masyarakat tak terjebak dalam godaan penjualan tanah kepada spekulan. “Kalau dijual sekarang, yang untung bukan Bapak/Ibu, tapi orang luar. Bangun usaha, bangun homestay, kembangkan pariwisata lokal. Sertipikat ini modal hidup, bukan komoditas sesaat,” tegasnya.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengapresiasi proses panjang yang telah dilalui dengan penuh kerja sama. “Ini bukti nyata reforma agraria berjalan. Terima kasih kepada Gus Menteri dan seluruh warga Parangtritis yang bersabar dan berjuang bersama,” ucapnya.
Dalam seremoni ini hadir pula sejumlah pejabat pusat seperti Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, dan jajaran Kantor Wilayah BPN DIY.
Penyerahan sertipikat ini tak hanya menandai selesainya persoalan legalitas tanah, tetapi juga menjadi simbol kemenangan rakyat atas warisan kolonialisme, sekaligus tonggak penting untuk pembangunan ekonomi lokal berbasis kepemilikan sah dan berkeadilan.
Guh










