Kantor Pertanahan Kab. Malang Bersama Pemerintah Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat. Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di Kantor Desa Balesari.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 86 sertipikat tanah diserahkan kepada warga yang telah mengikuti proses pendaftaran tanah melalui program PTSL. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Desa Balesari dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan tanah secara resmi. Dengan adanya sertipikat tanah, diharapkan masyarakat memiliki kepastian hukum serta dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif.
Masyarakat yang hadir tampak antusias menerima sertipikat yang telah lama ditunggu. Penyerahan sertipikat ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa tanah serta meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Desa Plandi.
Pemerintah desa juga mengimbau kepada masyarakat yang telah menerima sertipikat agar dapat menyimpan dokumen tersebut dengan baik karena merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.







